Tambang Emas Pasaman dan Sarang Mafia

oleh -220 Dilihat
oleh
Oleh : Sayid Af Ghani*

Oknum aparat, pemerintah, investor, dan mafia diindikasikan turut berperan dalam penambangan emas  ilegal di Dua Koto Pasaman Sumatera Barat. Negara dirugikan puluhan miliar rupiah dari penambangan emas ilegal dan mafia tambang yang bebas berkeliaran.

Bertahun-tahun aktifitas tambang emas ilegal menggunakan excavator di Dua Koto Pasaman seolah tak tersentuh hukum. Para pelaku bebas berkeliaran dan bahkan beraktifitas secara terang-terangan. Sungai dan hutan dirusak, potensi longsor meningkat, tidak menjadi pertimbangan bagi mafia tambang.

Letak geografis Dua Koto berada di antara Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, serta  juga berada di perbatasan antara Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Hampir 50% wilayah Kecamatan Dua Koto dikelilingi hutan lindung dan untuk sampai di lokasi tambang menempuh jalan yang ekstrim. Hal ini yang kerap menjadi dalih penegak hukum untuk berkilah memberantas praktek illegal mining ini.

Empat daerah terisolir di Dua Koto adalah dareh pertambangan ilegal. Sedikitnya delapan alat berat beroperasi di daerah ini sejak tahun 2016. Daerah Jorong Sinuangon misalnya, sejak tahun 2016 sudah beroperasi 2 unit excavator dan sudah pernah disegel oleh Pemda Kabupaten Pasaman. Namun satu minggu setelah penyegelan sampai sekarang masih tetap beroperasi. Penyegelan jadi kenangan, Pemda Pasaman kalah oleh mafia tambang dan penegak hukum pun seolah diam.

Jorong Batang Kundur merupakan daerah terisolir lainya juga menjadi sasaran empuk mafia tambang. Pernah 6 unit excavator beroperasi, mulai dari merek Caterpilar (CAT) 3 unit, Komatsu 1 unit, Hitachi 1 unit, dan Sumitomo 1 unit. Tetapi sangat disayangkan, tahun 2019 kemarin saat excavator Sumitomo digerebek polisi dan beberapa orang pekerja ditahan, 3 unit Excapator Canterpilar masih lanjut bekerja, seolah Sumitomo hanya kamuflase penegekan hukum di Sumatera Barat.

Selanjutnya Sinabuan Simpang Tonang,  pernah melakukan aksi penolakan tambang ilegal pada bulan November 2020. Masyarakat Nagari Simpang Tonang yang terdiri dari empat kampung, yakni kampung Simpang Kuayan, Pandulangan, Sinabuan dan Koto Tangah, pernah berhasil mengusir mafia tambang untuk menjarah kampungnya dengan cara membuat surat penolakan yang dilayangkan kepada Pemda dan Polres Pasaman.

Namun, tak sampai satu tahun oleh mafia tambang untuk kembali merampas. Sejak awal April 2021 satu unit excavator merek Caterpilar (CAT) sudah melakukan praktek pertambangan di derah ini.

Di Lanai, Jorong Bandar Pembangunan, Nagari Cubadak, baru-baru ini, dua orang putra asli Lanai dan pada Rabu, 7 April 2021 ditangkap Reserse Polda Sumbar. Namun, baru satu minggu penangkapan, satu unit excavator kembali beraktifitas di daerah ini.

Penangkapan ini seolah permainan antar mafia tambang dan memperkuat indikasi permainan oknum aparat untuk mencari tumbal. Sementara excavator lain bebas untuk beroperasi.

Inilah cerita di Negeriku, kuat indikasi bahwa oknum aparat, pemerintah, investor dan mafia turut berperan dalam penambangan emas  ilegal di Dua Koto Pasaman Sumatera Barat. Seolah tak bisa dibedakan yang mana aparat, pemerintah, investor, seolah mereka semua tergabung dalam lingkaran mafia.

Seharusnya, pemerintah dan penegak hukum yang bertugas mengayomi masyarakat melaksanakan tugasnya secara baik dan benar. Jangan berikan rasa takut kepada masyarakat dengan cara tebang pilih dalam melaksanakan tindakan hukum. Jangan berikan kesan kepada masyarakat, bahwa hukum itu tajam ke bawah, dimana ilegal yang baru melakukan kegitan satu minggu ditangkap, sementara yang melakukan bertahun-tahun dibiarkan.

Seharusnya, aparat penegak hukum bisa menjalankan amanah Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan melakukan penindakan hukum yang tegas dalam memberantas praktek ilegal. Ini adalah salah satu cara ampuh untuk menyetop kegiatan tambang ilegal di Dua Koto Kabupaten Pasaman.(#)

*)penulis adalah  putra daerah Pasaman

No More Posts Available.

No more pages to load.