Tanah Dikuasai PT Titis Rejeki, Warga RW 03 Kalisari Damen Meradang

oleh -161 Dilihat
oleh
Pertemuan warga dan pihak PT Titis Rejeki di Pendopo Kelurahan Kalisari.

SURABAYA, PETISI.COPerkara tanah seluas kurang lebih 10.000 m2 yang berada di tepi Jalan Mulyosari, yang diklaim PT Titis Rejeki, akhirnya muncul ke permukaan. Karena warga kampung RW 03 Kalisari Damen, Kecamatan Mulyorejo, juga mengklaim tanah sawah tersebut milik warga. Bukan tanah tanah ganjaran, kas desa atau bondo deso.

Perkara tanah ini sebenarnya sudah sejak 1994, sudah dipertahankan warga dan tokoh masyarakat. Karena saat itu warga mendengar bahwa dua lajur tanah sawah peninggalan mbah-mbah mereka, akan dialihtangkan kepelikannya.

Lokasi tanah Lumbung Kampung di Jalan Mulyosari yang dipertahankan warga.

Tapi masukan tentang sejarah tanah yang kini disebut “Lumbung Kampung” tak pernah ditanggapi pihak penguasa saat itu. Yakni pihak kelurahan saat itu. Tiba tiba PT Titis Rejeki mengklaim sebagai pemiliknya.

Untuk itu, pada Kamis (4/3/2021), atas inisiatif warga kampung, pihak kelurahan menjembatani dengan mempertemukan para pihak. Mediasi kali pertama di pendopo Kelurahan Kalisari, Plt Lurah Kalisari Wardoyo (Sekcam Mulyorejo) sekaligus sebagai moderator.

Dihadiri warga (pemuda dan tokoh masyarakat), Ketua RW 03 Abdul Muntholib dan kuasa hukumnya, Wahab. Hadir pula Kapolsek Mulyorejo, dan Hidayat, wakil PT Titis Rejeki yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Hidayat, kuasa pengembang PT Titis Rejeki, dalam forum terbuka itu menyampaikan, bahwa pihaknya mengklaim tanah tersebut berdasarkan SHGP (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari BPN Surabaya.

Hidayat pun menjelaskan kronologis untuk mendapatkan tanah. Antara lain pada Pebruari 1996, pihaknya mengajukan surat ke Kelurahan dan Camat. Mengajukan pembebasan dan pembelian tanah ganjaran atau bondo deso, seluas kurang lebih 2,5 hektare, di wilayah Kalisari Damen.

Dari pengajuan itu, diteruskan sampai ke Pembantu Wali Kota dan Wali Kota Surabaya.

“Ada surat keputusan Kepala Kelurahan tidak keberatan pelepasan tanah desa seluas 23,010 m2,” jelas Hidayat di forum mediasi.

Akhirnya, PT Titis pada 1999 melakukan tukar guling dan menguasai tanah berdasarkan SHGB. Waktu itu pihak Kelurahan mendapat ganti rugi tanah 60.000 m2 di Keputih atas nama Acmadi, dan uang tunai Rp 500 juta.

Namun, Ketua RW 03 Abdul Muntholib, menanggapi dengan mempersoalkan kejelasan status tanah yang diklaim pihak PT Titis. Dengan tenang, Abdul Muntholib minta agar dicek di buku kretek desa atau Letter C, serta ditunjukan lokasi persilnya.

“Karena saya tahu Pak, sesuai keputusan Wali Kota luasnya 2,3 hektare. Karena sudah diterbitka SHGB tolong sampaikan luasnya SHGB itu berapa,” kata Abdul Muntholib.

Warga lainnya menimpali, jika SHGB luasnya sesuai dengan itu, adalah bohong. Karena tanah di lumbung kampung itu hanya seluas kurang lebih satu hektar.

“Itu yang membuat kami tanda tanya saya pak,” kata warga menyampaikan kepada Wardoyo (Sekcam) yang dianggap mengetahui keputusan Wali Kota Surabaya tentang tanah kas desa.

Sementara itu Wahab, menyampaikan sikap warga yang dibuat 1994. Jauh sebelum persoalan tanah tersebut muncul. Kala itu warga sudah memberitahu kepada Kelurahan sejarah tanah yang murni milik warga.

Tanah tersebut dibeli dari mbah-mbah, leluhur warga Damen secara amal jariah. Mengumpulkan sedikit demi sedikit, hingga akhirnya berupa dua bidang sawah yang ditanami kangkung. Hasilnya untuk kegiatan kampung dan kesejahteraan warga.

Kata Wahab, bukan bondo deso atau ganjaran. Bukan digarap pamong desa untuk kesejahteraanya.

“Karena itu warga tidak rela dunia akhirat jika tanah Lumbung Kampung dari amal jariah leluhur beralih menjadi milik orang lain. Sampai kapanpun akan berjuang mempertahankan,” tegas Wahab yang disambut teriakan setuju dari puluhan pemuda yang ikut hadir.

Mediasi itu ditutup setelah kedua belah pihak menyampaikan pendapatnya, dan ada mediasi lanjutan yang dijadwalkan dua pekan mendatang. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.