Terdakwa Pengiriman Sabu 100 Gram, Bantah Kesaksian Polisi

oleh -80 Dilihat
oleh
Terdakwa Agus Didik.

SURABAYA, PETISI.CO – Agus Didik, terdakwa perkara Narkotika dengan barang bukti 100 gram, diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (29/4/2021).

Dua polisi dari Polrestabes Surabaya, Adi Irawan dan Suripno, dihadirkan sebagai saksi. Mereka mengatakan, menangkap terdakwa Agus di Jalan Raya Manukan.

Penangkapan itu merupakan pengembangan, setelah menangkap Andri Kurnia Sandi di Buduran Sidoarjo. Dengan barang bukti enam poket sabu, HP dan timbangan elektrik.

Saat diperiksa, Andri mengaku sabu yang dibawa didapat dari terdakwa Agus. Di Jalan Margomulyo, dengan cara ranjau. Sabu seberat 100 gram tersebut diletakan di dalam jok sepeda motor.

Dari pengakuan yang diperkuat dengan percakapan melalui HP Andri, saksi kemudian memburu dan menangkap terdakwa Agus.

Saksi juga menjelaskan, terdakwa Agus hanya menerima sabu dari bandar. Selanjutnya diranjau kepada kurir dan pemesan.

“Apakah sudah dilakukan konfrontir antara Andri dengan terdakwa Agus. Harus ada tali antara Andri dan Agus,” tanya Ketua Majalis Hakim Johannis.

“Kami berdasarkan nomer HP Agus ada di HP Andri. Dan Andri mengaku sering ambil sabu atas ranjauan terdakwa,” jawab saksi.

Diketahui, terdakwa Agus pernah dihukum tujuh tahun penjara di tahun 2013. Terdakwa memiliki bos bernama Ibrahim Isa, saat sama sama mendekam di Lapas Madiun.

Saat dikembangkan, terdakwa Agus memiliki mobil, uang Rp 180 juta. Ini menunjukkan terdakwa sebagai pelaku peredaran sabu sabu sejak lama.

Namun, terhadap keterangan saksi polisi, terdakwa Agus membantah. Menyatakan keterangan saksi semuanya tidak benar.

Dalam dakwaan jaksa juga disebut, terdakwa Agus Didik awalnya dihubungi Ibrahim Isa (DPO) sebagai bandar. Kemudian diberi nomer telepon Andri Kurnia Sandi (berkas terpisah), untuk menerima paketan sabu yang dititipkan terdakwa Agus.

Pada 16 September 2020 pukul 17.00 di jalan Margomulyo Surabaya, terdakwa bertemu Andri. Lalu menyerahkan sabu 100 gram dari jok motor. Terdakwa mendapat upah dari Ibrahim Isa sebesar Rp 250 ribu.

Andri ditangkap petugas di kamar kost di Dusun Pendopo, Buduran Sidoarjo. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket plastik berisi sabu dengan berat 1,44 gram, 0,43 gram, 0,41 gram, 0,38 gram,0,31 gram, 0,20 gram, 2 HP, timbangan elektrik.

Dari pengembangan penangkapan Andri, kedua saksi menangkap terdakwa Agus di Jalan Manukan Surabaya. Penggeledahan di rumah terdakwa di Menganti Gresik, ditemukan dua HP, Buku Tabungan, Kartu ATM, 1 unit sepeda motor PCX milik kakak terdakwa yang dipinjam.

Perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.