Terima Laporan KPK Dugaan Pungli BST di Masalembu, Inspektorat Akan Panggil Kades

oleh -125 Dilihat
oleh
Aliansi Rakyat Masalembu Menggugat saat di Inspektorat Sumenep, untuk klarifikasi.

SUMENEP, PETISI.CO – Setelah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Masalembu yang dilaporkan masyarakat setempat, Inspektorat Kabupaten Sumenep akan segera memproses dan memanggil pihak kepala desa (Kades) terkait, Senin (12/10/2020).

Demikian ini juga menindaklanjuti surat oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 September 2020, nomor 700/1787/060.1/2020, perihal Pengaduan Masyarakat Aliansi Rakyat Masalembu Menggugat terkait laporan dugaan pungli Bansos BST di Kecamatan Masalembu.

“Menjadi hal penting surat dari KPK dikembangkan apakah benar ada dugaan pungli bantuan sosial tunai di wilayah Kecamatan Masalembu,” terang Titik Suryati, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Sehingga Inspektorat Kabupaten Sumenep menindaklanjuti menanggapi diterimanya laporan dugaan adanya pungli BST di Kecamatan Masalembu yang dilaporkan ke KPK itu. Karena oleh KPK juga kasus tersebut agar untuk ditindaklanjuti.

“Makanya ini masih dalam proses dan akan segera dipanggil pihak kepala desa terkait. Apakah benar di pulau Masalembu ada dugaan pungli bantuan sosial tunai yang dilakukan perangkat desa,” jelasnya.

Karena mengaku saat ini laporan itu masih dalam proses untuk ditindaklanjuti. Pihaknya tidak bisa menjelaskan detailnya dan menyatakan untuk menunggu prosesnya.

“Kami tidak bisa menejelaskan secara detail, tunggu saja prosesnya,” kata Inspektur Inspektorat Sumenep ini.

Sementara Inspektur Pembantu V, Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jufri, menambahkan, berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan adanya pungli bantuan sosial tunai di Kecamatan Masalembu tersebut.

“Jadi, kami sebatas membantu untuk melengkapi dokumen yang di berikan oleh Inspektorat Jawa Timur agar menindaklanjuti dan di kembangkan kasus dugaan pungli BST yang ada di Pulau Masalembu,” terangnya.

Sehingga lanjutnya terkait dugaan pungli bansos di wilayah Kecamatan atau Kepulauan Masalembu tersebut, nantinya akan dipanggil pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu juga, pada Senin (12/10/2020) dari Aliansi Rakyat Masalembu Menggugat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, memenuhi panggilan untuk klarifikasi.

Menurut Jailani, Koordinator ARM Menggugat, klarifikasi itu terkait dugaan laporan penyalahgunaan bansos di Kecamatan Masalembu yang tidak sesuai NIK maupun tidak ada NIK, tapi masih tetap menerima BST yang di cairkan oleh pihak POS Masalembu.

Lebih lanjut Jailani menyatakan, BST di Kecamatan Masalembu sangat amburadul. Kata dia seperti misalnya, ada masyarakat yang terdaftar di BST, tapi tidak sesuai dengan NIK.

“Serta juga ada warga yang sesuai dengan NIK-nya, tapi tidak dapat bantuan sama sekali dari program terdampak wabah virus corona,” jelasnya, seraya menegaskan dari Aliansi Rakyat Masalembu Menggugat akan terus mengawal dugaan kasus BST yang masih dicairkan oleh pihak pemerintah desa melalui POS itu. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.