Terjerat Kasus Cabul, Oknum Pendeta Diserahkan ke Kejati Jatim

oleh -101 Dilihat
oleh
Tersangka Hanny Layantara pada penyerahan tahap 2 di Kejati Jatim.

SURABAYA, PETISI.COOknum pendeta sebuah gereja di Surabaya, Hanny Layantara, tersangka perkara pencabulan akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jatim, Selasa (5/5/2020). Ini setelah Kejati Jatim menyatakan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim sudah P21 (sempurna).

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) tersangka Hanny Layantara ini lantas membenarkan.

“Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap 2 tersangka HL yang disangka melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP,” kata Anggara.

Menurutnya, saat ini tersangka menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya. “Tersangka ditahan di rutan Polrestabes selama 20 hari sejak hari ini,” kata Anggara.

Dikatakan, pasal yang digunakan menjerat tersangka Hanny Layantara, ancaman hukumannya penjara maksimal selama 15 tahun. “Minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta,” tegas Anggara.

JPU yang akan menangani perkara ini, ada 2 orang jaksa Kejati Jatim yang sudah ditunjuk. Yaitu Jaksa Rista Erna dan Sabetania.

Dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh oknum pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun.

Terbongkar kasus ini saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat dikabarkan hendak pergi keluar negeri. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.