Terjerat Kasus Sertifikat Tanah, Tiga Bersaudara Ditahan

oleh -86 Dilihat
oleh
Sumarso SH. (Ist)

SURABAYA, PETISI.COSetelah ditetapkan tersangka dugaan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik, tiga dari empat bersaudara ditahan penyidik Polda Jatim, Rabu (5/5/2020). Menariknya kasus pemalsuan serifikat tanah ini dilaporkan keponakannya sendiri.

Para tersangka yang ditahan adalah Mc Naning Herwiyanti, Puguh Setyo Trijono, Gabriel Hari Basuki. Sedangkan tersangka Nuning Yuliastuti tidak ditahan karena alasan sakit.

Kasusnya berawal dari sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 82, yang dimiliki Harijadi, saudara kandung para tersangka. Harijadi memiliki seorang istri bernama Anna.

Mereka berdua diketahui  telah menikah secara agama Kristen di sebuah gereja. Sebelum pernikahan tersebut, Harijadi sudah dikaruniai seorang putra bernama Oscar.

Pada 2 Mei 2015, Harijadi meninggal dunia dan meninggalkan sebuah utang pada bank BRI, dengan jaminan sertifikat HGB tersebut. Oleh karenanya, tersangka Nuning, menghubungi Oscar agar membayar utang pada bank sebesar Rp 31 juta.

Di sisi lain, keempat tersangka diam-diam membuat keterangan waris. Pada intinya menerangkan bahwa keempatnya adalah ahli waris yang sah dan tidak mengakui Anna, sebagai istri sah dari Harijadi.

Padahal, saat prosesi pemakaman, semua yang mengurus adalah Anna. Sementara itu, untuk pelunasan utang Rp 31 juta, dilakukan oleh Oscar yang dibayar melalui pengacaranya, Sumarso.

Setelah sertifikat diterima oleh salah satu tersangka, Nuning, tiba-tiba diajukan balik nama ke BPN Kabupaten Malang, menjadi milik keempat tersangka.

Tak terima diperlakukan demikian, Oscar pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, dengan nomor LP 1336/x/2018/UM Jatim.

Hal ini pun dibenarkan oleh pengacara Oscar, Sumarso. Dia menyatakan, kasus ini telah diproses hingga tingkat penyidikan. Atas kasus ini, pihaknya pun berharap segera mendapatkan keadilan.

“Kasus ini sudah diproses hingga tingkat penyidikan oleh kepolisian,” ujarnya, Rabu (6/5/2020).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat orang adik kakak tersebut, kini sudah berstatus tersangka. Tiga orang diantaranya kini telah dilakukan penahanan, sedangkan satu orang tersangka belum ditahan dengan alasan masih sakit.

Dikonfirmasi wartawan terkait dengan hal ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa dirinya tidak pada ranah memberikan pandangan pada tiap penyidikan.

Namun, dia memastikan jika semua otoritas penyidik sesuai dengan aturan di KUHAP. “Semua otoritas penyidik pasti sesuai dengan aturan KUHAP,” tegas dia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.