Penculik Ibu dan Anak Ditahan, Oscarius: Korban Diancam dan Diberi Makan Satu Kali

oleh -80 Dilihat
oleh
Advokat Oscarius Wijaya.

SURABAYA, PETISI.COGegara belum melunasi uang sewa mobil sebesar Rp 31 juta, istri dan anak Andri Setiawan, diculik dan disekap di dalam rumah Ronny Andyka di Kota Batu. Andri langsung melapor ke Polda Jatim, pada 26 Mei 2021.

Petugas langsung bergerak. Dua tersangkanya, Ronny dan Caesar, ditangkap. Sejak 14 hari silam, keduanya mendekam di tahanan Polda Jatim.

Ronny dan Caesar ditahan sebagai tersangka tindak pidana penculikan dan penyekapan terhadap anak dan istri Andri, setelah menjalani pemeriksaan.

“Saat ini, dua orang sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” ujar Andri Setiawan melalui kuasa hukumnya Oscarius Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/6/2021).

Dikatakan Oscar, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk menyusun berkas perkara.

Oscar mengatakan, dia sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pimpinan AKBP Lintar Mahardhono.

“Sangat responsif dalam menerima laporan, melakukan tindakan awal hingga proses penyidikan sampai akhirnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di kasus ini,” jelas Oscar.

Menurut dia, tindak pidana penculikan diatur dalam pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Jika penculikan dilakukan terhadap anak, secara khusus Indonesia telah memiliki lex specialis yang mengatur perlindungan terhadap anak.

“Yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas dia.

Berdasarkan undang-undang itu, lanjut Oscar, seseorang yang melakukan penculikan anak dapat dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” lanjut Oscar.

Dijelaskan, kronologi perkara ini bermula ketika Andri Setiawan (kliennya), warga Karang Ploso Kabupaten Malang, memiliki sisa utang sewa mobil Rp 31 juta dari total utang Rp 56 juta kepada Ronny Andyka.

Setelah terjadi kegagalan komunikasi, datanglah Ronny dan kawannya ke rumah Andri ada Senin (24/5/2021) pukul 20.00 untuk menagih. Lantaran waktu itu Andri tidak ada di rumah karena bekerja di Surabaya, Ronny marah-marah.

Lalu Ronny memaksa istri dan anaknya ikut bersama dia, dan dibawa ke tempat tinggal Ronny selama tiga hari, selama di rumah Ronny, istri Andri ditekan. Bahkan dipukuli dan ditakut takuti pakai parang di depan anaknya Andri yang masih berumur 14 tahun.

“Ronny tidak melepas istri dan anak Andri sebelum Andri muncul untuk melunasi tagihan utangnya dengan ancaman akan terus melakukan penyiksaan,” ungkap Advikat Oscarius.

Selama di rumah Ronny sambung Oscar, anak dan istri Andri diduga mendapatkan perlakuan kasar dan tidak manusiawi, ditendang, diancam golok dan dipukul pakai sandal. Mereka hanya diberikan makan sehari satu kali serta dikunci dari luar.

Mendapati istri dan anaknya diperlakukan seperti iti, Andri Setiawan melaporkan ke Polda Jatim. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/318/V/RES.1.5/2021/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal Rabu 26 Mei 2021. Akhirnya dua tersangka pelakunya ditangkap. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.