Terkait Berbagai Berita dan Isu Negatif, RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri Berikan Hak Jawab

oleh -118 Dilihat
oleh
Direktur RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri,,dr. Zainul Arifin, M.Kes serahkan CSR kepada keluarga pasien didampingi Masbuhin advokat and corporate lawyer

KEDIRI, PETISI.CO – Banyaknya berbagai isu negatif Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, adanya rumah sakit menahan pasien tidak mampu, aksi damai yang dilakukan kelompok tertentu dan surat peringatan dari Dinkes Kota Kediri. Akhirnya direktur RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan, dr. Zainul Arifin, MKes melalui Masbuhin selaku Advokat And Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/ Aisyiyah se-Jawa Timur adakan klarifikasi dalam press release di ruang Arofah, Selasa, (23/11/2021).

Dalam klarifikasi dan hak jawab, kuasa hukum Rumah Sakit, Masbuhin menyampaikan terkait dugaan penahanan pasien oleh RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri pada Minggu 14 November 2021 dengan alasan keluarga tidak mampu bayar adalah tidak benar. Faktanya pasien yang meninggal dunia tersebut butuh proses medis seperti Post Mortem dan butuh konfirmasi berbagai data administrasi lain dari pihak keluarga pasien yang itu memerlukan waktu.

“Karena faktanya pasien yang dinyatakan meninggal dunia tersebut butuh proses medis yang panjang seperti post mortem dan konfirmasi berbagai data administrasi dan lain lain dari pihak keluarga pasien yang itu sangat rijik dan kaku karena berhubungan dengan kematian pasien,” ungkapnya kepada puluhan media.

Sedangkan mengenai pembiayaan yang dikeluhkan keluarga pasien, sebenarnya sudah diberi jalan keluar secara baik oleh Manajemen Rumah Sakit, ketika keluarga yang bersangkutan tidak memiliki BPJS, maka dapat memanfaatkan program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk pasien tidak mampu dengan melalui lembaga yang bernama LAZISMU.

Tetapi, kata Masbuhin, telah terjadi kesalahpahaman dimana keluarga pasien telah menginformasikan kepada orang lain secara kurang pas, lalu direspon secara reaktif, sehingga seolah-olah Rumah Sakit menahan pasien sampai ada penggalangan dana untuk diserahkan ke rumah sakit.

“Sampai adanya aksi penggalangan dana untuk diserahkan ke rumah sakit, ini saudara saudara tentu saja sangat berlebihan, karena itu saya himbau silahkan pihak yang menyerahkan hasil penggalangan dana tersebut saya tunggu sampai jam 16.00 untuk diambil kembali atau kalau tidak diambil akan kami serahkan kepada yang lebih berhak dan yang membutuhkan,” terangnya.

Mengenai kesalahpahaman antara rumah sakit dengan keluarga pasien sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Sejak hari Minggu tanggal 14 November 2021 melalui lembaga yang bernama LAZISMU dan silaturrahim dengan keluarga pasien yang sampai sekarang tetap terbina dengan baik.

Masbuhin juga menyayangkan adanya Aksi Dami oleh Kelompok tertentu, yang diawali dengan berkirim surat ke lembaga lembaga terkait, itu menurutnya memang hak konstitusionil mereka dan itu secara hukum sah.

“Akan tetapi, surat surat yang ditunjukkan kepada lembaga lembaga tersebut jangan sampai mengandung fitnah dan pencemaran nama baik, apalagi memain mainkan fitnah itu ke media sosial karena nanti urusannya akan menjadi panjang,” tuturnya.

Dengan menunjukkan sejumlah bukti print out medsos yang dibawanya di depan awak media yang katanya Masbuhin kalau diteruskan akan mengarah pada tindak kejahatan undang undang elektronik, (ITE) pasal 27 ayat 2.

Atas aksi damai yang dilakukan, masih kata Masbuhin, ternyata tidak memiliki korelasi atau hubungan hukum apapun dengan Rumah Sakit. “Bukankah sudah selesai secara tuntas clear and clean antara pihak pihak yang berkepentingan, yaitu rumah sakit dengan keluarga pasien,” imbuhnya.

Adanya surat peringatan dari Dinkes Kota Kediri, Masbuhin membenarkannya dan surat tersebut dikirim pada tanggal 18 November 2021 yang berisi tentang peringatan 1 yang di dalamnya mengandung unsur ancaman, akan mencabut izin operasional rumah sakit.

Hal itu langsung direspon cepat rumah sakit dengan membalas dan memberi peringatan balik kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, karena alasan alasan hukum dimana dinkes kota Kediri dengan sengaja mengabaikan prinsip prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Yaitu diabaikannya azaz transparasi, azaz partisipasi dan azaz akuntabilitas serta tidak hati-hati dalam melakukan konstantiring, kualifisir dan konstituiring terhadap persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad dahlan Kota Kediri.

Masih kata Masbuhin kuasa hukum RS Ahmad Dahlan Kota Kediri, bahwa yang disampaikan pada Surat Peringatan 1 dari Dinkes kota Kediri didasarkan atas kejadian yang sepihak, subyektif dan tendensius yang mendasarkan kepada surat dari LSM tanggal 15 November 2021, tanpa melalui check and recheck, check and balance terhadap Rumah Sakit dan keluarga Pasien.

“Kami selaku advokat dan corporate layer jaringan RS Muhammadiyah / Aisyiyah se Jawa Timur telah mensolir, memperingatkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri agar dalam jangka waktu 6 x 24 jam, sejak surat peringatan, klarifikasi, dan penjelasan apabila tidak ditanggapi maka saya sudah mencadangkan hak-hak hukum RS Ahmad Dahlan Kota Kediri, baik secara pidana, secara perdata dalam bentuk gugatan onrechtamtigedaad dan tata usaha negara bahkan akan saya bawa surat peringatan yang berisi ancaman ini ke institusi pemerintahan yang terkait secara berjenjang seperti komisi ombusmen RI, ke, dilanjutkan ke kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur di Surabaya,” jelasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.