Permohonan Memberikan Hak Jawab atas Pemberitaan Mengenai Perkara Niaga dari PT GUSHER TARAKAN (DALAM PAILIT)

oleh -92 Dilihat
oleh
Surat Hak Jawab yang dikirim ke redaksi petisi.co

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami, Nur Setia Alam Prawiranegara, SH., M.Kn, dan Hj. Supriatiningsih, SH, MH, advokat, yang berkantor pada Kantor Hukum NUR SETIA ALAM PRAWIRANEGARA & PARTNER, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Graha Mustika Ratu, Lantai Ground Jl Gatot Subroto Kav. 74-75, Jakarta Selatan, selaku Kuasa Hukum dari Tim Kurator PT GUSHER TARAKAN (DALAM PAILIT), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 November 2021 (terlampir), akan menyampaikan beberapa hal, antara lain:

1.Bahwa terdapat berita yang dikeluarkan Petisi.co mengenai PT GUSHER TARAKAN (DALAM PAILIT) (Dokumen terlampir), akan tetapi Penulis tidak melakukan coverbothside dengan Klien Kami.

2.Bahwa benar mengenai kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

3.Bahwa peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat.

4.Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum Tim Kurator PT GUSEHR TARAKAN (DALAM PAILIT) memohon diberikan Hak Jawab, (tulisan Terlampir), sebagaimana Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan –DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab, dengan alasan antara lain:

a.Bahwa untuk meluruskan berita yang telah digulirkan salah satunya oleh Petisi.co.

b.Bahwa terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, sehingga diduga akan menimbulkan persepsi atau pengetahuan dari masyarakat Kalimantan Utara khususnya dan Masyarakat Indonesia umumnya, untuk mengetahuiu peristiwa hukum yang sebenarnya.

5.Bahwa berdasarkan hal tersebut menurut pandangan kami, wajib bagi redaksi petisi.co untuk melayani Hak Jawab sebagaimana Fungsi dan Tujuannya, agar berita atau peristiwa hukum yang sebenarnya dapat terungkap.

Demikian surat ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Tim Kurator

PT GUSHER TARAKAN (DALAM PAILIT)

NUR SETIA ALAM PRAWIRANEGARA, SH, MKn —–Hj SUPRIATININGSIH, SH, MH

PRESS RLEASE

Alam Prawiranegara:

Soal Rekayasa Kepailitan PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit), Begini Penjelasan Tim Kurator

JAKARTA – Nur Setia Alam Prawiranegara, SH, MKn dan Hj. Supriatiningsih SH, MH, Advokat dari Kantor Hukum Nur Seyia Alam Prawiranegara & Partner, Kuasa Hukum Tim Kurator PT GUSHER TARAKAN (Dalam Pailit) Akhmad Fajrin SH, MH dan Agung terkait kasus rekayasa Proses Kepailitan PT Gusher Tarakan.

Menurut Alam Prawiranegara, klienya yang bertindak sebagai Kurator sama sekali tidak melakukan rekayasa kepailitan terhadap PT Gusher. Sebab putusan mengenai kepailitan tersebut berdasarkan dari Putusan PKPU dimana Permohonan PKPU itu diajukan oleh PT Gusher Tarakan secara sukarela dan bukan dari Permohonan Pailit yang diajukan oleh Fakhrul Siregar dan Dimas Abimanyu, yang diputus bersalah pada persidangan Pidana Nomor 1324/Pid.B/2021/PN SBY yang telah diputus tanggal 23 September 22021 lalu.
“Hal ini yang harus  diluruskan, karena dalam putusan itu tidak dijelaskan sehingga membuat pemberitaan di media massa menjadi bias, padahal aturan hukum jelas mana ranah kepailitan dan yang mana ranah pidana,” tuturnya.

Dikatakan, agar para pihak yang terkait dan masyarakat pada umumnya mengetahui fakta atau peristiwa hukum sebenarnya bahwa PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit dalam putusan oleh pengadilan pailit tanggal 9 Mei 2017.

“Putusan itu diambil setelah proses PKPU gagal, karena tidak terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur. Saat itu  proposal perdamaian yang diajukan PT Gusher ditolak oleh para kreditur, sehingga debitur kemudian dinyatakan pailit,” ujarnya.

Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall, lanjut Nur, kami mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan hal tersebut, karena jelas hal tersebut adalah melawan hukum, karena tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum. Karena siapapun pengurusnya jika telah dinyatakan “pailit” maka yang punya legal standing adalah Tim Kurator berdasarkan Putusan Pengadilan.

Nur berpendapat dasar hukum sahnya Tim Kurator melaksanakan tugas telah diatur dalam UU Kepailitan Pasal 69 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau membereskan harta pailit.

Sementara berdasarkan Pasal 15 ayat (1) jungto Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan Penjelasan Umum UU Kepailitan yang menyatakan, “Putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.” Setelah debitur dinyatakan pailit, maka selanjutnya yang akan mengurus harta pailit adalah kurator.

“Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan menyatakan bahwa Kurator itu adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan  untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim sesuai dengan undang-undang. Sedang pasal 184 Undang-Undang Kepailitan setelah perseroan tersebut dinyatakan pailit, maka pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Artinya: pengurusan perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit tersebut dihentikan, maka dengan sendirinya perseroan terbatas tersebut tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha untuk dapat menghasilkan pendapatan dan melakukan pengeluaran,” tegasnya.

Ditambahkan, tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam Pailit) sah dan punya wewenang penuh berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.08/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga.Sby jo No. 07/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga. Sby tanggal 9 Mei 2017, Putusan Mahkamah Agung No. 1079 K?pdt.Sus-Pailit/2017 tanggal 18 September 2017 dan Putusan Peninjauan Kembali No 201/PK. Sus-Pailit/2018 tanggal 29 Oktober 2018 serta penetapan No 08/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. jo No 07/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Noaga. Sby jo No. 1079 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 jo No 203/PK. Sus-Pailit/2018.

Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall, lanjut Nur, Kami mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan hal tersebut, karena jelas hal tersebut adalah melawan hukum karena tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum.

Jakarta, 7 Desember 2021

Hormat Kami

Kuasa Hukum Tim Kurator

PT GUSHER TARAKAN(DALAM PAILIT)

NUR SETIA ALAM PRAWIRANEGARA SH MKn.

No More Posts Available.

No more pages to load.