Terlapor Undang-undang ITE Minta Maaf, Laporan ke Polres Bondowoso Dicabut

oleh -65 Dilihat
oleh

BONDOWOSO, PETISI.CO – Terlapor pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbentuk pelecehan nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan Diana Holida (30), di grup Facebook, yakni Suara Rakyat  Bondowoso (SRB), akhirnya minta maaf atas semua perbuatannya.

Oleh karena itulah, Kuasa hukum dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara-JP) Bondowoso mencabut laporannya di kepolisian.

“Diana dilaporkan oleh Ketua Bara-JP Bondowoso, Edi Junaedi, karena memposting konten yang berisi ujaran kebencian kepada Presiden RI,” ungkap Nurul Jamal Habaib, Kuasa Hukum Bara JP, Bondowoso setelah mencabut laporan di Mapolres Bondowoso, Selasa (8/1/2018).

Disamping itu, ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan delapan akun facebook kerena memposting konten yang berisi ujaran kebencian kepada Presiden RI di grup facebook SRB.

“Setelah kami melakukan laporan,  akhirnya polisi menindaklanjutinya, sehingga ditemukanlah pemilik akun satu orang bernama Diana Holida salah satu warga Desa Pelalangan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso,” katanya sambil mengimbuhkan, setelah proses pemeriksaan terus berjalan di Unit III Polres Bondowoso ini, kemudian Diana datang kepada pelapor untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya.

“Setelah terlapor meminta maaf terhadap klien kami selaku pelapor, akhirnya kita sepakat memaafkan dan laporan tersebut, dicabut,” imbuhnya.

Sementara itu, Diana Holida, melalui isi surat pernyataanya mengakui bahwa dirinya memang benar sebagai anggota atau member grup facebook SRB, salah satu grup facebook di Bondowoso.

Terkait kasus ini, terlapor tersebut, merasa menyesal atas postinganya yang dilakukan di grup SRB itu. Sebab, postinganya ternyata salah dan tidak berdasarkan data yang valid alias Hoax.

“Kami menyesal dengan postingan itu. Kami minta maaf kepada Jokowi selaku Presiden kita yang saat ini. Kami juga minta maaf  kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah memposti sesuatu yang salah,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga mengucapkan berterimakasih kepada semua pihak, terutama kepada pelapor yang telah memberikan maaf dan telah mencabut laporanya.

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami,” ucapnya. (latif)

Keterangan foto : Nurul Jamal Abaid, selaku kuasa hukum dari Bara-JP Bondowoso, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Mapolres Bondowoso.

No More Posts Available.

No more pages to load.