Tersangka Utama Pembunuhan di Exit Tol Kebomas Tertangkap  

oleh -89 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik, AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, pada kegiatan press release yang digelar di halaman Mapolres Gresik.

GRESIK, PETISI.COKasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, yang terjadi terhadap korban Muhamad Mula alias Mad Mola (33) warga Sampang, di lokasi pintu tol exit Kebomas Gresik hari Sabtu 28 Desember 2019 pukul 05.40 WIB lalu, dan berhasil diamankan dua orang tersangka pada tanggal 7 Januari 2020 kembali terungkap.

Kejadian pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku, dan anggota Reskrim Polres Gresik dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Pandji P, SH, berhasil menangkap dua orang pelaku yang berinisial S (37) dan AR (38) pada 7 Januari 2020 lalu, dan selanjutnya memburu pelaku yang lima orang lainnya.

Kali ini, anggota Reskrim Polres Gresik kembali berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (39) yang merupakan tersangka utama. Hal tersebut disampaikan Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, pada kegiatan press release yang digelar di halaman Mapolres Gresik Jl. Basuki Rachmad no 22 Kel. Bedilan, Kec. Gresik, Kab. Gresik.

Dalam press release tersebut, Kapolres Gresik, AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP. Pandji P, SH, SIK, Kasubag Humas AKP. Hasim SH, anggota Provost dan anggota Sabhara Polres Gresik, mengungkapkan, bahwa penangkapan tersangka J tersebut terkait dengan tindaklanjut adanya penemuan mayat di pintu exit tol Kebomas, yang mana hal tersebut merupakan kasus tindak pidana pembunuhan.

“Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Desember 2019 lalu, yaitu dengan cara pelaku dijerat lehernya atau mencekik leher korban hingga meninggal dan kemudian mayatnya dibuang di pintu tol Kebomas,” terang Kapolres.

Kenapa baru ditangkap tersangka ini, kata Kapolres, semenjak kejadian 28 Desember 2019 hingga saat ini tetap kita upayakan penangkapan, namun tersangka selama ini bersembunyi di rumah kakaknya yang ada di Kabupaten Pamekasan.

“Setelah kembali dari Kab. Pamekasan ke Kab. Sampang, kami mendapat informasi bahwa tersangka sudah berada di rumah. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Gresik dengan lembar DPO, langsung melakukan penangkapan terhadap J dan lalu segera membawa tersangka ke Polres Gresik guna melengkapi data pemeriksaan, adapun tersangka dijerat dengan pasal 340 KHUP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkap AKBP. Kusworo, Selasa (14/4/2020).

Tak berhenti sampai disitu, pengembangan kepada pelaku lainnya terus dilakukan oleh jajaran Reskrim Polres Gresik, dengan upaya melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku, diantaranya, M, AW, MR dan MR, yang semuanya dalam status DPO dan terus kordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.