Tiga Pengedar Narkotika Bakal Tidur Lama di Penjara

oleh -78 Dilihat
oleh
Persidangan tiga terdakwa kasus peredaran narkoika di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSetelah menikmati hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi, tiga orang bakal lama tidur di dalam penjara. Mereka, Mochamad Manfud, Mochamad Santoso dan Muhammad Fadil. Masing-masing dituntut 13 tahun penjara.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, juga menuntut para perdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Muzakki, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Victor Sinaga, memohon majelis hakim diketuai Tongani, memberi keringanan hukuman.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman bagi klien kami. Sebab, klien kami sudah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,” kata Victor dalam pembelaannya.

Pembelaan penasihat hukum terdakwa itu kemudian ditanggapi oleh JPU. “Tetap pada tuntutan Yang Mulia,” tegas Muzakki.

Diketahui, dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa didapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 132,18 gram.

Selan sabu, polisi juga menemukan pil ekstasi warna pink logo LV CAPSA sebanyak 100 butir, pil warna pink logo LEGO sebanyak 97 butir dan timbangan elektrik. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.