Tim Cyber Polda Jatim Ringkus Pelaku Peretas Website Pemkab Malang

oleh -99 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polda Jatim ungkap pelaku peretas website Pemkab Malang

 

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali ungkap diduga pelaku peretas, yang kali ini dilakukan terhadap website milik Pemerintah Kabupaten Malang.

Website milik Pemkab Malang tersebut berhasil diretas oleh pelaku inisial AR (24) warga Dusun Denok Wetan, Kec. Lumajang, Selasa 14 Maret 2023 lalu sekira pukul 18.00 Wib, dimana dengan modus yang sama yaitu dengan pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelum-sebelumnya, Senin (5/6/2023).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto melalui Wadirkrimsus AKBP Arman, menjelaskan, sekira tahun 2021 hingga 2023 terduga tersangka AR melakukan peretasan website milik pemerintah ataupun publik, dengan mengirimkan Malware serta menguasai website milik Pemkab Malang tersebut.

Terdapat beberapa website yang diretas, di antaranya, BPBD dan Litbang dan kronologis pengungkapannya yaitu berawal dari patroli cyber dilakukan Polda Jatim. Kemudian menemukan, bahwa website milik Pemkab Malang ini diretas oleh seseorang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan dan langsung ditangkap pelakunya berinisial AR di Lumajang.

“Tersangka mencari website untuk diretas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com atau noniod7 (milik tersangka red). Kemudian melakukan brute force untuk mendapatkan username dan password,” jelas Wadirkrimsus.

Masih Wadirkrimsus, adapun motif dari pelaku selain menjual website-website yang berhasil diretas senilai 1,5 sampai 2 dollar per website kepada pembeli dan siapapun yang ingin membelinya. Kemudian seo sama menaikkan ratingnya supaya tampilan Google bisa tampilan sama, lalu motif lainnya yaitu ingin menunjukkan eksistensi diri sebagai pelaku hacker di kalangan komunitas hacker di halaman website Pemkab Malang.

“Setiap berhasil meretas, dicantumkan ciri khusus dari tersangka yaitu ini ada gambar seperti tikus dan tulisannya cuki may saber team forgetten. Ciri khas atau unik dari pelaku yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ungkap Arman.

Dari hasil pengungkapan, Tim Cyber Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan laptop, yang digunakan oleh tersangka untuk meretas website.

Pasal yang dikenakan yaitu pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) atau undang-undang ITE undang-undang nomor 16 tahun 2019 bagaimana perubahan dari undang-undang ite sebelumnya yaitu nomor 11 tahun 2008 ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah atau 8 tahun tahun denda Rp 3 miliar. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.