SURABAYA, PETISI.CO – Peristiwa pembunuhan istri siri, di Petemon Barat, Kecamatan Surabaya, disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, secara online, Rabu (15/7/2020).
Terdakwa Abdul Salam (44), tega menghabisi Mardiana (45), karena emosi setelah ajakan rujuk ditolak korban.
Tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa Abdus Salam dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana,” kata JPU Suwarti di PN Surabaya, Rabu (15/7/2020).
Persidangan kali ini JPU Suwarti menghadirkan saksi penangkap. Dua anggota Kepolisian dari Polsek Sawahan, Agus Suriyanto dan saksi Firdaus Nurul Huda.
Kepada majelis hakim, kedua saksi tersebut mengatakan, usai melakukan pembunuhan, terdakwa melarikan diri ke kampung halamannya, di Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Sampang Madura
“Dari informasi itu, kami bersama tim menangkap terdakwa saat perjalanan menuju ke Sampang Madura,” kata saksi.
Kesaksian petugas ini dibenarkan oleh terdakwa. “Benar pak,” kata terdakwa melalui sidang online.
Pembunuhan terjadi di Petemon Barat, RT 08/RW 02, Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kamis (30/1). Ibu empat anak tersebut ditemukan bersimbah darah di tempat kost sekitar pukul 12.30.
Terdakwa dan korban menikah siri pada September 2017. Mereka sempat tinggal bersama di Jalan Indrapura. Tetapi hubungannya tidak harmonis dan sering cekcok. Lantas terdakwa menjatuhkan talak kepada Mardiana.
Akhirnya Mardiana memutuskan kost di Petemon Barat. Keputusan itu didukung empat anaknya dari suami pernikahan pertama.
Mereka selama ini tidak suka dengan terdakwa karena statusnya yang tidak punya pekerjaan tetap. Namun meskipun sudah cerai, terdakwa masih sering mendatangi tempat kos korban.
Terdakwa ternyata punya alasan di balik itu. Dia masih punya perasaan cinta terhadap korban. Bahkan, terdakwa menjanjikan rujuk dan Mardiana juga setuju.
Namun saat Mardiana menagih janji terdakwa untuk rujuk sewaktu datang ke tempat kosnya, terdakwa hanya mengiyakan. Tidak menyebut kepastian tanggal.
Mardiana yang geram spontan membentak dan mendorong pelaku. Dia menyebut sudah bosan diberi janji palsu. Korban lantas menegaskan tidak mau rujuk lagi.
Mendengar perkataan itu, terdakwa langsung marah dan mendorong korban. Setelah melihat korban terjungkal, terdakwa mengambil pisau dan menusuk korban beberapa kali.
Terdakwa baru berhenti setelah korban terus-menerus berteriak minta tolong, akibat luka tusuk.
Kemudian terdakwa kabur dengan membawa pisau yang dipakai membunuh korban, sedangkan motornya ditinggal karena ketakutan.
Warga sekitar yang mendengar suara rintihan korban minta tolong, sempat melihat terdakwa keluar dari kos. (pri)







