Unit Samapta Polsek Sukomanunggal Amankan 35 Botol Miras Jenis Cukrik

oleh -93 Dilihat
oleh
Petugas mengamankan miras jenis Cukrik

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Samapta Polsek Sukomanunggal mengamankan 35 botol miras jenis cukrik di Kedai 16 Jalan Simo Rukun No 37 Surabaya. Penjual miras, AN, warga Jalan Simo Jawar Surabaya selanjutnya dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk dimintai keterangan dan ditindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi di masyarakat bahwa ada penjual minuman keras di Kedai 16. Unir Samapta Polsek Manunggal segera turun memeriksa kebenaran dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 35 botol miras yang dikemas dengan botol plastik dan siap edar.

Selanjutnya, pemilik Kedai 16 dijerat dengan Pasal 62 ayat (1 jo 28 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya no. 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian. (tris)

No More Posts Available.

No more pages to load.