Wawali Kota Batu Berikan Tanggapan Atas 3 Raperda

oleh -135 Dilihat
oleh
Wawali Kota Batu, Ir. H. Punjul Santoso, saat memberikan tanggapan terkait tiga raperda DPRD Kota Batu

BATU, PETISI.CO – Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso memberikan tanggapan terkait tiga raperda yang diajukan oleh DPRD Kota Batu dalam rapat paripurna yang dilakukan secara virtual, Kamis sore (2/6/2022).

Tiga Raperda tersebut antara lain tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Batu dalam tanggapannya menjelaskan bahwa Perda Retribusi PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi PBG, serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemerintah Kota Batu. Sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung di daerah kepada masyarakat tidak terganggu.

“Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan pada masyarakat dan dunia usaha,” ujar Wawali.

Wawali juga berharap, Perda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk pembangunan gedung yang aman, tertib administrasi dan tertib secara teknis.

Selanjutnya berdampak pada pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.

Wawali juga memberikan tanggapan terhadap raperda mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam tanggapannya, Wawali menjelaskan bahwa raperda ini memiliki muatan strategis untuk perlindungan lingkungan hidup di Kota Batu sebagai area hulu Das Brantas dan Hutan.

“Diharapkan, raperda ini dapat memberi rambu-rambu dan kontrol dalam perlindungan lingkungan hidup dan penyelenggaraan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup. Dengan begitu, dapat memberikan jaminan atas kualitas lingkungan hidup sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” terang Wawali.

Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Wawali menjelaskan bahwa raperda ini menjadi landasan hukum bagi Dinas Ketenagakerjaan yang baru dibentuk di Pemkot Batu.

Raperda ini mendukung Pemkot Batu melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk berperan dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan sekaligus perlindungan tenaga kerja.

“Dengan adanya landasan hukum, Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih optimal dan lebih spesifik. Mulai dari peningkatan kualitas, produktivitas, penempatan, penciptaan wirausaha, perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja migran hingga unit layanan tenaga kerja disabiltas,” pungkasnya. (adi/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.