YUA Jatim Konsisten Kritisi Manajemen TPA Tlekung

oleh -119 Dilihat
oleh
Ketua NGO Yayasan Ujung Aspal Jatim Alex Yudawan

BATU, PETISI.CO –  Sampah yang tidak dikelola dengan baik, akan berpengaruh besar terhadap lingkungan hidup masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Dan sampah yang menumpuk akan menimbulkan masalah negatif, seperti dampak terhadap kesehatan, apalagi ketika sudah mencemari air.

Karena sampah adalah, tempat yang cocok untuk berkembangnya bagi binatang atau organisme yang dapat menularkan penyakit, dan potensi bahaya kesehatan yang dapat menyebabkan diare, kolera, tifus, sesak nafas yang penyebarannya cepat karena virus atau bakteri.

Maka, Ketua NGO (Non Gaverment Organization), Yayasan Ujung Aspal (YUA) Propinsi Jawa Timur, Alex Yudawan berpendapat bahwa, pengelolaan sampah yang baik dan benar harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai mulai dari fasilitas bangunan serta peralatan yang memenuhi standar pengelolaan sampah.

“Karena menjadi salah satu kunci penting, dalam menjaga kesehatan lingkungan mengingat pengelolaan sampah yang tidak benar akan berakibat kotornya lingkungan serta polusi sampah yang tentu saja membawa banyak dampak buruk bagi kesehatan manusia maupun lingkungan,” ucapnya.

Menurut Alex, saat ini YUA Propinsi Jawa Timur, sedang berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait karena adanya dugaan tindakan yang menyalagunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada pejabat publik.

“Kerena sering disalahgunakan hanya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok orang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu penataan sampah di TPA Tlekung, Tipping Fee, iuran restribusi sampah, belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah, belanja bahan bakar minyak (BBM) eksavator, serta pemeliharaan kendaraan pengangkut sampah dan alat berat, faktor manusia memiliki peran penting dalam robohnya plengsengan di TPA sepanjang 100 meter, diduga pondasi lemah dengan desain yang belum matang atau penggunaan material yang tidak baik sehingga tidak mampu menahan beban,” jelasnya

Alex juga menambahkan, bahwa di dalam permasalahan disampaikan berdasarkan :

– Undang undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan Nepotisme.

– Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001.

– Undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

– Undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.

– Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

– Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Tempat Pembuangan Ahir (TPA) sampah terletak di Desa Tlekung, dibangun tahun 2016, dengan anggaran sebesar Rp13.600.254,00, dalam hal ini pemerintah Kota Batu pernah menganggarkan sebesar Rp10.364.895.694,00 untuk penanganan sampah, hal ini termasuk kesiapan sarana dan prasara serta sumber daya lain dalam pelayanan kebersihan, selain itu juga pernah menganggarkan Rp,- 7.303.266.427,00 untuk pengolahan sampah yang terbagi untuk sarana dan prasaran,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH Kota Batu, Imron Suyudi saat dikonfirmasi melalui selullernya mengatakan, untuk saat ini terkait permasalah tentang TPA yang ada di Desa Tlekung tersebut, satu pintu saja ya melalui, Kepala DLH Kota Batu, Aries Setyawan.(iqb/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.