Berdalih Sakit, Saksi Kunci 2 Kali Mangkir

oleh -70 Dilihat
oleh
Dahlan Iskan saat menjalani sidang (dok/ist)

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Aset PT PWU

SURABAYA, PETISI.CO – Sam Santoso, saksi kunci kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Prov Jatim, yang merugikan negara Rp 17 Miliar, untuk kedua kalinya tidak hadir. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan Selasa (17/1/2017), beralasan bahwa saksi sakit.

Sam Santoso adalah pemegang saham mayoritas PT Sempuluh Kediri, pihak yang membeli aset PT PWU di Kediri, berupa tanah beserta bangunan bekas pabrik seharga Rp 17 Miliar. Juga pembeli aset bekas pabrik keramik di Tulungagung seharga Rp 8,750 Miliar.

Sam Santoso merupakan orang yang paling paham proses jual beli aset milik BUMD ini.

Dalam sidang terdahulu saksi Upojo, pemegang saham 25 persen, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Surabaya menyatakan tidak tahu menahu proses jual beli aset milik PT PWU yg dia beli.

“Semua diurus Pak Sam Santoso, pemegang saham 75 persen,” kata Upojo. Ketika ditanya apakah saksi mengetahui, atau pernah mendengar bahwa ada proses lelang atau diumumkan media masa, saksi menjawab “Tidak tahu.” Ditambahkan, “Saya cuma dompleng, nunut pak Sam Santoso, jadi saya tidak bertanya macam-macam, nanti saya dikira tidak percaya,” ujar Upojo.

Maka, kehadiran dan kesaksian Sam Santoso sangat dibutuhkan, karena dari keterangan Sam Santoso bisa diketaui kecurangan pelepasan aset PWU, mulai dari proses, prosedur, hingga jual beli di notaris.

Dari keterangan saksi Sam Santoso sangat dibutuhkan untuk membuktikan kecurangan pelepasan aset PT PWU mulai dari proses, prosedur, hingga jual beli di notaris yang menyeret terdakwa Dahlan Iskan, mantan Dirut PT PWU.(bon)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.