2 Pejabat Dinas LH Pemkab Madiun Korupsi Dana Sampah Dijebloskan ke Penjara

oleh -78 Dilihat
oleh
Petugas Lapas Klas I Madiun Memeriksa Identitas Kedua Terdakwa

MADIUN, PETISI.CO – Setelah menjadi polemik dengan tidak ditahannya dua tersangka dugaan korupsi dana sampah Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Madiun oleh pihak Kejaksaan setempat, dua tersangka tersebut Senin malam (07/01/2019) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I di Kota Madiun.

Kedua tersangka pejabat Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Madiun tersebut masing-masing berinisial BB, selaku Kepala Dinas dan PSH, Kelapa Bidang Persampahan dan Limbah Domestik, usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Pantauan petisi.co yang telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas I di jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, tepat pukul 20.00 dua kendaraan roda empat milik tim penyidik Unit Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Mejayan Kab Madiun tiba di halaman Lapas Klas I usai perjalanan dari Surabaya.

Tampak dua terdakwa berjalan dengan raut wajah tenang satu per satu memasuki ruang pertama gedung Lapas Klas I kemudian petugas Lapas melakukan pengecekan dokumen dan memeriksa keduanya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, perintah penahanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terdakwa melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

“Kita tahan mulai hari ini dengan alasan pengadilan mengantisipasi terdakwa melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti,” ujar Bayu Novrian Dinata, Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Mejayan.

Sekedar diketahui, kedua terdakwa dinyatakan bersalah telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 417 juta rupiah dari total anggaran proyek pembangunan tempat pembuangan sampah senilai 2 milyar dari pos APBD tahun 2017.

Sementara itu diperoleh informasi, kedua terdakwa dalam kondisi sehat dan terus mendapatkan pantauan dan pemeriksaan medis pihak Lembaga Pemasyarakatan. (iya)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.