9,7 Juta Upal Siap Edar Digagalkan Reskrim Polsek Gubeng

oleh -142 Dilihat
oleh
Pelaku dan sebagian barang bukti upal yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, melalui unit Reskrim, berhasil mengamankan 1 pelaku dalam dugaan kasus peredaran uang palsu (Upal). Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti total 9,7 Juta.

Pelaku diketahui bernama Noveandy Arkian Perdana (26), warga Perum Griya Kencana Mulya Blok S/No.3 RT 01/RW 12, Ds. Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik mengatakan, pelaku dapat diamankan setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat akan maraknya peredaran upal tersebut.

“Pelaku dapat kami amankan, pada Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 15.50 Wib. Saat akan melakukan transaksi. Upal tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem beli 1 lembar uang asli, lalu mendapatkan 2 lembar Upal tersebut,” ujarnya, Rabu (18/5).

Masih kata Sodik, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa upal tersebut didapat melalui jejaring sosial. Dan dikirim melalui paketan.

“Jadi pelaku ini membeli upal melalui Online, transaksinya melalui kiriman paket. Untuk pengirim berinisial P, masih kita dalami,” ujarnya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000, sebanyak 97 lembar dengan nilai total Rp 9.700.000.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti Handphone merk Asus warna hitam, dan tas selempang warna biru merek LEE.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHPidana, yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.000. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.