Ada Surat Pernyataan, Pelaporan Tidak Benar dan tak Sesuai Fakta yang Sebenarnya

oleh -1586 Dilihat
oleh
Supriyono, SH., kuasa hukum dari Supriyanto saat press release sambil menunjukkan surat pernyataan

Kuasa Hukum Supriyanto Beri Klarifikasi

BONDOWOSO, PETISI CO – Ramainya pemberitaan di media online mengenai Supriyanto, yang berstatus tersangka oleh Polres Probolinggo, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan membuat geram Supriyono, S.H., selaku kuasa hukumnya.

Sehingga mereka langsung mengadakan press release di Kantor Gerindra Bondowoso, jalan MT. Haryono, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, untuk memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media, Jumat (04/012019).

Supriyono mengungkapkan, ada campur aduk antara hukum dan politik yang memanfatkan situasi untuk membunuh karakter kliennya.

“Kaitannya apa yang sekarang ramai di perbincangkan di sejumlah media online, bahwa ini sudah ada campur aduk antara  hukum dan politik. Sebab, kami melihat ini, digerakkan karena momentum politik,” ungkapnya.

Disamping itu, ia menganggap, persoalan yang dialami kliennya masih sebatas dugaan, karena prosesnya masih panjang untuk dianggap bersalah. Baik mulai dari proses terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana. Karena di dalam hukum masih terdapat azas praduga tidak bersalah yang harus selalu dikedepankan.

“Kami sangat menyayangkan keadaan kondisi ini, kenapa tidak,  sebab semua ternyata dikemas dan dimanfaatkan dalam situasi politik oleh pihak-pihak tertentu menggunakan problem ini, untuk membunuh karakter Supriyanto, selaku Ketua DPC Gerindra Bondowoso sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bondowoso,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, waktu Supriyanto diperiksa oleh penyidik tindak pidana Polres Probolinggo, itu sudah disampaikan bantahan-bantahan, termasuk di dalamnya yang melakukan peminjaman uang ini  sebenarnya adalah Sugeng Ismoe.

Sedangkan Supriyanto hanya menjadi perantara terkait bisnis yang akan ditekuni oleh tiga orang  itu, diantaranya, Sugeng Ismoe, Ainul Yaqin, dan almarhum saudara Ismail Hidayat.

“Waktu itu, ada empat orang di salah satu hotel di Jakarta yang sepakat akan melakukan bisnis antara Sugeng dan Ainul yang menjadi pelapor dari persoalan ini, sehingga pada saat itu, terjadilah aliran dana dari Ainul kepada Sugeng  yang dibayar melalui Supriyanto.  Kemudian uang tersebut,  disampaikan oleh Supriyanto kepada Sugeng,” urainya.

Selain itu, kuasa hukum dari Supriyanto itu, mengatakan bahwa untuk proses hukumnya masih dalam taraf perdamaian.

“Artinya pada saat diperiksa sudah ketemu dengan pelapor yang didamping oleh Kasat Reskrim Probolinggo sudah ada kesepakatan untuk diselesaikan,” katanya.

Tak hanya itu, Supriyono itu mengaku, bahwa mulai dulu memang kelemahan kliennya molor-molor terus, sehingga dirinya menjamin persoalan ini akan selesai.

“Kami mengira sudah tidak ada apa-apa. Namun kemudian masuk ke media online tanpa ada klarifikasi, seolah-olah Supriyanto itu sudah bersalah,” akunya, seraya mengatakan, media online yang sudah terlanjur memberitakan dan tidak melakukan klarifikasi kepadanya  selaku kuasa hukum dari Supriyanto,  “Kami disini harus menyampaikan hak jawab untuk menjelaskan sebenarnya apa yang terjadi,” katanya sambil menunjukkan surat pernyataan dari Sugeng Ismoe dengan bermaterai 6000.

Untuk diketahui, isi dalam surat pernyataan tersebut, bahwa pelaporan pidana yang dilakukan oleh saudara M. Ainul Yaqin untuk saudara Supriyanto dengan sangkaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan pada Polres Probolinggo, adalah “TIDAK BENAR” dan “TIDAK SESUAI FAKTA YANG SEBENARNYA”.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.