Ajukan Surabaya Raya Penetapan PSBB, Gubernur Jatim Hari Ini Kirim Surat ke Menkes

oleh -89 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan pers di Grahadi.

SURABAYA, PETISI.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengajukan surat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya ke Menteri Kesehatan, Senin (20/4/2020). Surabaya Raya meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Langkah pemprov Jatim tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman PSBB yang diatur dalam Kemenkes itu berupa (1) Peningkatan jumlah kasus menurut waktu (2) Penyebaran kasus menurut waktu (3) Kejadian transmisi lokal dan (4) Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat , sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

“Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi PSBB Wilayah Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4),” tegas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam siaran persnya, Senin.

Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini beserta Forkopimda, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama jajaran forkopimda. Serta Plt Sekda Gresik, Nadlif bersama jajaran forkopimda mewakili Bupati Gresik.

“Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat,” ujarnya.

Kesepakatan yang dicapai  yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk  diberlakukan PSBB.

“Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya,” tambah mantan Menteri Sosial itu.

Jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, menurutnya, akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.

“Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan walikota dan peraturan bupati serta  wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta  secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” paparnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, juga dibahas tentang pasokan logisik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk diantaranya menyediakan jaring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos).

“Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insya Allah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program, termasuk berupa jaring pengamanan sosial,” tuturnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala gugus tugas pusat dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan. Jika PSBB Jatim ini berjalan baik, maka penanganan pandemi Corona menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan pandemi.

Berdasarkan data persebaran Covid-19 di Surabaya pada 19 April 2020, penyebaran kasus konfirmasi Covid-19 terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di kota Surabaya. Total kasus per tanggal 19  April tercatat yang terkonfirmasi positif Ccvid-19 sebanyak 299 orang, PDP sebanyak 745 orang dan ODP sebanyak 1.892 orang.

Demikian dengan Gresik dan Sidoarjo yang terus menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 sangat signifikan. Di Gresik, dari 18 kecamatan, saat ini 11 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19. Tercatat per tanggal 19 April yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang, PDP sebanyak 107 orang, dan ODP sebanyak 1.077 orang.

Sedangkan di Sidoarjo, dari 18 kecamatan yang ada, saat ini 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 57 orang, PDP sebanyak 132 orang dan ODP sebanyak 534 orang.

Perkembangan yang terjadi di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB dengan score 10 untuk Surabaya dan Sidoarjo sedangkan Gresik dengan score 9.

“Sementara menurut Peraruran Menteri Kesehatan jika telah mencapai score 8-10 maka diberlakukan PSBB,” tandas Khofifah. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.