Aniaya Pacar di Apartemen, Rahadian Dihukum 1 Tahun

oleh -171 Dilihat
oleh
Rahadian Zulfikri.

SURABAYA, PETISI.CO – Rahadian Zulfikry (33), penganiaya pacar di kamar Apartemen Royal City Loft Surabaya, divonis satu tahun penjara. Putusan majelis hakim diketuai Dede Suryaman disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, sidang perkara penganiayaan yang menyebabkan korban Anggriani Chintami Ayu Lestari luka dan berdarah itu, dengan agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar menyatakan Rahadian terbukti bersalah. Melanggar pasal 351 tentang perampasan kemerdekaan jo pasal 333 tentang penganiayaan.

“Menuntut terdakwa Rahadian Zulfikry dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan penjara,” kata JPU Yusuf Akbar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Rahardian pun mengatakan, sangat menyesal dan merasa bersalah. Serta minta ampun, karena menjadi tulang punggung keluarga.

“Saya minta ampun Yang Mulia,” kata terdakwa melalui sambungan teleconference.

Majelis hakim diketuai Dede Suryaman, dalam amar putusannya menyebut hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat. Karena mengaku-aku sebagai tim sukses pemilihan Wali Kota Solo dan kenal banyak pejabat. Juga mengaku bujang, sehingga korban mau menjadi pacar terdakwa.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui bersalah dan tidak ingin mengulangi perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP jo pasal 333 dan dipidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Dede Suryaman. Atas putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa menerima.

Berdasarkan dakwaan JPU, pada 14 Oktober 2020, terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati saksi Angariani Alias Marisa.

Lalu terjadi cekcok sehingga Anggraini marah, membanting handphone milik Rahadian. Sontak Rahardian memukul wajah Anggraini berkali-kali hingga berdarah, terjatuh di lantai lalu diseret. Korban berteriak minta tolong sehingga Security Apartemen datang.

Rahardian setelah memasukkan korban ke kamar lalu dikunci dari luar, sehingga korban memecahkan kaca jendela apartemen. Minta scurity membukakan pintu.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 333 KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.