Sidang Penipuan Tambang Nikel Rp 20,5 Miliar, Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa

oleh -47 Dilihat
oleh
Ahli Dr Solahudin SH, MH pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang penipuan terkait infrastruktur tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah terus bergulir. Senin (5/4/2021), tiga ahli yang dihadirkan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Christian Halim.

Akan tetapi, keterangan saksi ahli di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berlangsung hingga malam, menguntungkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU Novan B Arianto, keterangan para ahli justru mendukung pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan terhadap terdakwa.

“Keterangan Ahli Hukum Pidana Solahudin dari Ubhara Surabaya, justru menguatkan pembuktian kami dalam surat dakwaan,” ujar JPU Novan B Arianto dari Kejati Jatim saat dikonfimasi usai sidang, Senin (5/4/2021) malam.

Sedangkan Ahli Hukum Pidana Dwi Seno Wijanarko dari Ubhara Jakarta, dinilai keterangannya tidak relevan.
Karena ahli banyak bicara tentang perdata.

“Dan ketika kami olahpun, dia menolak untuk memberikan jawaban. Bahkan keterangannya soal kerugian dalam pasal 378 KUHPidana pun berbeda dengan ahli pidana Solahudin. Dengan begitu, kita bisa lihat bersama kapasitas ahli bagaimana,” beber Novan.

Sedangkan kepada ahli ketiga yaitu Puji Karyanto dari Unair Surabaya, penasihat hukum terdakwa sempat mengilustrasikan soal pengakuan seseorang yang mengatakan sebagai kerabat ‘orang besar’ tapi kenyataannya tidak memiliki ikatan kekerabatan.

“Pengakuan seseorang bahwa dirinya mengenal orang-orang penting atau pejabat merupakan upayanya untuk mem-branding diri dengan tujuan agar terlihat sebagai bukan orang sembarangan,” papar ahli.

Hal itu, dinilai jaksa sebagai gambaran jelas terkait rangkaian tindak pidana kebohongan yang diduga pelaku. Orang yang mengaku-ngaku dengan membawa nama seseorang sebagai saudaranya, padahal bukan.

“Jadi dia menjual nama orang untuk mendapatkan apa yang ia inginkan sebelumnya,” tandas Novan.

Dalam persidangan, saksi ahli Solahudin, menjelaskan pasal 378 KUHPidana adalah delik materiil murni. Memiliki unsur penipuan ketika tindakan mengandung kepalsuan itu terjadi dan korban tergerak menyerahkan suatu barang.

Sedangkan, saksi ahli Dwi Seno Wijanarko, sempat dipertanyakan kapasitasnya sebagai ahli pidana oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami. Ketika, saksi menjelaskan soal perdata di muka sidang.

“Anda seorang ahli pidana atau bagaimana?” ujar hakim menyela keterangan ahli.

Bahkan, saat JPU Novan mempertanyakan apakah seseorang diperbolehkan menggunakan dana diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan, ahli lebih memilih tidak menjawab.

“Boleh dong saya berpendapat, begitupun sebaliknya (memilih diam tak menjawab, red). Soal menyampaikan dan tidaknya (memberikan) pendapat itu kapasitas ahli, anda (jaksa) tugasnya soal pembuktian,” singkat ahli Dwi Seno.

Saat dikonfrontasi, terdakwa Christian Halim tidak menanggapi keterangan ketiga ahli di atas. “Tidak saya tanggapi Yang Mulia,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim Ni Made.

Di akhir sidang, tim PH menyingung soal pemanggilan saksi Gentha, yang sebelumnya sudah dihadirkan Jaksa sebanyak dua kali di persidangan.

“Sudah kita panggil dua kali. Kesempatan yang sama kita berikan kepada tim PH terdakwa. Apabila berkenan untuk memanggil saksi kembali di persidangan, silahkan,” ujar jaksa.

Hal ini diperkuat dengan jawaban ketua majelis hakim Ni Made, bahwa pihaknya tidak bisa memaksa kehadiran saksi Gentha kembali di persidangan.

Terpisah, Alvin Lim, penasihat hukum terdakwa usai sidang mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang tidak mengeluarkan penetapan untuk memanggil saksi Gentha.

Seperti diketahui, dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya. Dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana Rp20,5 miliar. Setelah dana diserahkan, janji pun tinggal janji. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.