Sidang Penipuan Kasus Nikel Rp 63 M, Terdakwa Venansius Tak Ditahan

oleh -221 Dilihat
oleh
Persidangan kasus tambang nikel di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Persidangan kasus penipuan bermodus kerjasama pengangkutan nikel di Sulawesi Tenggara, menarik perhatian pengunjung. Pasalnya, terdakwa Venansius Niek Widodo yang didakwa merugikan korban Rp 63 miliar, tidak ditahan.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/3/2021), korban Soewondo Basuki hadir. Bersaksi di depan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak.

Soewando menjelaskan secara gamblang peristiwa yang dialami. Awalnya
dia kenal terdakwa dikenalkan oleh Hermanto Oerip, sekitar tahun 2016. Dalam pertemuan, dia diajak ikut kerjasama dalam bidang pertambangan nikel. Di daerah Kendari (Kaebana), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terdakwa Venansius juga menunjukan orang-orang lain yang telah mengikuti kerjasama pertambangan tersebut dan telah menikmati hasilnya.

“Dia (terdakwa) juga menunjukan dokumen perhitungan estimasi keuntungan. Menunjukan foto orang yang diajak kerjasama pihak asing, serta kontrak perjanjian pertambangan nikel. Dari situ akhirnya saya tertarik ingin ikut kerjasama,” kata saksi Soewondo.

Sekitar tahun 2017, terdakwa mengajak melihat tambang nikel di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian, saksi Soewondo bersama Hermanto dan Rudi Efendi sepakat mendirikan perusahaan. Bernama PT Mentari Mitra Manunggal (MMT). Rencananya akan bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan ore nikel.

“Pak Venan mengatakan bahwa PT MMT akan bekerjasama dengan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), milik Ishak,” kata saksi.

Setelah itu Hermanto mengatakan kepada saksi, intinya untuk operasional kegiatan tambang tersebut dibutuhkan modal besar. Hermanto menyuruh saksi mentransfer uang ke rekening BCA milik PT RMI. Rekening itu dibuat atas suruhan terdakwa.

“Lalu saya melakukan beberapa transfer hingga total sebesar Rp 75 miliar,” kata saksi-saksi menjelaskan uang yang sudah dikeluarkan.

Sejak uang dikeluarkan, saksi tidak mendapatkan keuntungan (profit) dua bulanan seperti yang dijanjikan terdakwa. Sajsu lalu menagih terdakwa Rudi dan Hermanto.

“Memang ada pengembalian dari Venansius Rp 2,5 miliar, Rudi Rp 5,5 miliar dan Hermanto Rp 3,5 miliar. Total kerugian saya Rp 63 miliar. Setelah itu tidak ada kelanjutannya. Saat ditagih, Pak Venan tidak dapat dihubungi bahkan menghilang,” jelas Soewondo.

Namun keterangan yang disampaikan saksi korban, ini ditanggapi terdakwa dengan mengatakan, bahwa dia adalah korban dari Hermanto.

Seusai sidang, JPU Yusuf mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa.

“Sementara ini saya tidak bisa banyak komentar dulu ya,” kata JPU Yusuf yang menjerat terdakwa Venansius dengan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.