Assegaf, Pengedar Ganja Candi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

oleh -157 Dilihat
oleh
Terdakwa Segaf Assegaf.

SURABAYA, PETISI.CODidakwa mengedarkan ganja, Segaf Assegaf, warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/7/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Darmawati Lahang, menyebut terdakwa terbukti memiliki dan mengedarkan ganja 50 gram. Melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika.

“Menuntut agar terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan tetap ditahan, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” kata Darmawati dalam persidangan secara teleconfrence.

Mendengar tuntutan tersebut, pria keturunan Timur Tengah itu hanya bisa tertunduk, merengek meminta keringanan hukuman. Majelis hakim kemudian menunda persidangan, dilanjutkan pekan depan.

Terdakwa Segaf Assegaf ditangkap polisi di rumahmnya pada 6 Januari 2020 pukul 17.00. Dia ditangkap setelah terdakwa Zainal Abidin (berkas terpisah) warga Jalan Petukangan Surabaya yang ditangkap sebelumnya, menyanyi kalau barang haram tersebut dibeli dari terdakwa.

Kepada polisi terdakwa Zainal Abidin mengakui bahwa dua klip plastik berisi ganja, yang disimpan dalam kotak bekas tempat jam tangan dibeli dari Segaf Assegaf seharga Rp 750 ribu.

Sementara menurut terdakwa Segaf Assegaf, ganja tersebut dia beli dari Ciblek (DPO). (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.