SURABAYA, PETISI.CO – Berlanjutnya sidang kasus salah transfer senilai Rp 51 juta di Bank BCA KCP Citraland, tergantung putusan sela. Ditolak atau diterima eksepsi yang diajukan terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang kasus kesalahan transfer itu sempat menjadi perhatian wartawan dan pengunjung sidang. Karena si penerima transferan, diseret menjadi terdakwa. Yakni, Ardi Pramana, seorang makelar mobil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menegaskan, surat dakwaan yang dia susun sudah melalui tahapan proses hukum berdasarkan Undang-undang.
“Kami sangat yakin perkara ini akan tetap dilanjutkan. Mengingat surat dakwaan telah kami susun berdasarkan Psal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b UU No. 8 Tahun 1981,” kata Gede Willy, Senin (1/3/21) pagi kepada wartawan.
Dikatakan, dalam pasal 1360 KUHPerdata mengatur, barang siapa secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikan kepada orang yang memberikannya.
Hal yang menarik, lanjut Gede Willy, adalah penerapan pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Dalam hal ini tindak pidana terletak pada saat si pelaku dengan sengaja dan mengakui sebagai miliknya, atas dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.
“Jadi ketika si pelaku dengan sengaja menggunakan uang tersebut, padahal uang tersebut dengan disadari atau patut menduga bukan merupakan hak dia, itu lah kesalahannya,” kata Willy.
Mengenai kesalahan Bank BCA dalam melakukan transfer, menurut Willy telah diselesaikan melalui mekanisme internal.
Willy menjelaskan, Ardi selaku penerima seharusnya melakukan konfirmasi kepada Bank terkait. Apabila dia tidak mengetahui siapa yang telah melakukan transfer dana.
“Seharusnya terdakwa dengan itikad baik melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer. Bukan malah langsung dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang Rp 51 juta tersebut habis hanya dalam waktu 2 hari sejak,” kata Willy.
Seperti diketahui sebelumnya, Ardi warga Manukan Lor Surabaya telah mendapat trasfer sebesar Rp 51 juta dari Bank BCA KCP Citraland, pada 17 Maret 2020. Uang tersebut merupakan hasil kesalahan transfer yang dilakukan oleh salah satu pegawai bank.
Mengetahui rekeningnya mendadak gendut, Ardi kemudian dengan cepat mengalihkan dana ke nomor rekening keluarganya senilai Rp 31 juta.
Selain itu dia juga menggunakan uang itu untuk membayar cicilan motor, dan membeli barang-barang melalui aplikasi jual beli online.
Dalam waktu dua hari, uang itu ludes tak tersisa dalam rekeningnya. Dari peristiwa ini Ardi kemudian dilaporkan ke polisi hingga berujung di pengadilan.
Oleh JPU, Ardi dijerat dengan dakwaan pasal berlapis, yakni pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan juga pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (pri)