Bermesraan Dekat Alun Alun Lamongan, Sejoli Diamankan Satpol PP

oleh -137 Dilihat
oleh
Sejoli kekasih saat diamankan di Kantor Satpol PP Lamongan.(ist)

LAMONGAN, PETISI.CO – Ketika kemesraan tidak menghiraukan etika lingkungan masyarakat, maka tindakan tegas harus diterapkan. Mungkin itu gambaran yang patut diapresiasi kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan.

Melihat hal tersebut yang kurang pantas dipertontonkan kepada khalayak umum, petugas dengan sigap mengamankan sepasang muda-mudi yang tengah asyik bermesraan di pekarang sangkar burung Alun-alun Lamongan.

Muda mudi tersebut adalah NS dan AK, terjaring oleh Srikandi Satpol PP Lamongan, Jumat Sore (06/03/2020).

Kasat Pol PP Lamongan Suprapto mengatakan, sepasang kekasih ini telah melanggar Pasal 8 huruf m Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Trantibum, dimana melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma susila dan ketertiban umum di tempat-tempat umum.

“Sepasang kekasih ini lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan sekaligus diberikan pembinaan serta pemanggilan kepada keluarga dua sejoli tersebut. Dua sejoli yang diamankan Srikandi Satpol PP Lamongan berinisial NS dan AK,” jelasnya.

Sementara itu, Adelle, anggota Srikandi menjelaskan, saat mengamankan sepasang kasih, ia sedang melakukan tugas dan mendapati laporan dari petugas penjaga WC umum di alun alun. Mereka melaporkan kalau ada dua sejoli yang lagi bermesraan di pekarangan burung alun-alun Lamongan.

“Kami langsung cek lokasi dan memang benar kalau ada tindakan melanggar norma susila. Sehingga kami mendatangi mereka, lalu membawa dua sejoli tersebut ke Kantor Satpol PP Lamongan, untuk mendapatkan pembinaa lebih lanjut,” pungkasnya.(ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.