BPN Jember Berikan 109 Sertifikat Redis Kepada Warga Paseban

oleh -172 Dilihat
oleh
Ilustrasi

JEMBER, PETISI.COBPN Jember berikan 109 sertipikat Redis tanah negara bebas untuk wilayah pesisir selatan tepatnya di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember hal tersebut di kemukan oleh staf  BPN Jember Jainal Arifin, Sabtu (30/12/2023).

Pembagian sertifikat tersebut bertempat di kantor Desa Paseban disaksikan Muspika Kencong, Jumat (29/12/2023).

“Dari 109 sertipikat tersebut baru diberikan ke warga Desa Paseban 103 orang. Sedangkan yang 7 sertikat lagi masih ditahan oleh BPN Jember karena yang bersangkutan tidak hadir,” kataJainal Arifin.

Masih Jainal Arifin, secara aturan sertipikat tersebut hanya bisa diberikan kepada yang bersangkutan secara langsung atau melalui kuasanya.

Diketahui sebagian sertipikat Redis untuk warga Paseban tersebut diberikan secara simbolis oleh presiden RI Joko Widodo di Sidoarjo beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu dari data yang dihimpun awak media, pengajuan sertipikat Redis tanah negara bebas oleh masarakat melalui Pemdes Paseban ke BPN Jember diajukan pada tahun 2022.

Sedangkan dari berita yang beredar sebelum dilakukan pembagian sertipikat tersebut, pihak Pemdes Paseban dilaporkan ke Polres Jember oleh warganya dengan pasal dugaan ada pungli untuk pembiayaan redis sertipikat tersebut. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.