Cabuli Anak Tiri Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

oleh -138 Dilihat
oleh
Pelaku cabul diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, PETISI.CO Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pelaku cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 19.15 WIB. Tersangka yang diamankan Z (50) tahun warga Kota Tanjung Balai, dilaporkan istrinya N (42).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP EriI Prasetiyo, SH saat dikonfirmasi menyampaikan kronologis kejadian, Minggu 05 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama Mawar (nama samaran), (14) yang dilakukan ayah tiri korban.

Kejadian tersebut diketahui pelapor N (ibu kandung korban) setelah menerima laporan dari saksi J. Mendengar hal tersebut Ibu Korban langsung memanggil anaknya dan menanyakan kebenaran dari kejadian tersebut.

Korban menyampaikan kepada Ibunya bahwa perbuatan persetubuhan telah dilakukan  pelaku berkali-kali selama empat bulan terakhir. Akibat kejadian tersebut pelapor selaku ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Ipda M. Reza Fahrurrozi, S.Tr.K. Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Ipda D.J.H Manullang bersama personil opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka

Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 potong singlet warna putih merk Etam (yang digunakan oleh tersangka) dan 1 potong celana traning pendek warna hijau liris hitam (yang digunakan oleh tersangka).

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.