Cabuli Jemaat Gereja, Pendeta Hanny Layantara Diganjar 10 Tahun

oleh -158 Dilihat
oleh
Terdakwa oknum pendeta Hanny Layantara tampak di layar monitor sidang online.

SURABAYA, PETISI.COKelakuan bejat oknum pendeta sebuah gereja di Surabaya, Hanny Layantara  terhadap korban IW jemaatnya, mendapat ganjaran 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum dia 10 tahun penjara, Senin (21/9/2020). Hanny Layantara dinyatakan terbukti bersalah melakukan mencabuli IW secara berkelanjuta.

Putusan majelis hakim diketuai Johanes Hehamony selama 10 tahun itu, sama dengan fakta persidangan yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum Sabetania Paembonan, dalam tuntutan. Dalam amar putusan majleis hakim menyatakan, unsur dakwaan jaksa terbukti semuanya.

Terdakwa Hanny Layantara  secara berkelanjutan telah melakukan pencabulan terhadap jemaatnya sendiri, IW.

Vonis majelis hakim itu, juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Faktor yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan.

Terdakwa seorang pendeta dan tokoh keagamaan, yang seharusnya menjaga moral dan menjadi contoh masyarakat, namun ternyata malah melakukan pencabulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dokter Hanny Layantara terbutki secara sah dah meyakinkan, melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan berlanjut sebagai mana dakwaan Jaksa.

“Menjatuhkan pidanan penjara selama 10 tahun,” kata hakim Yohanis Hehamony dalam persidangan secara Online.

Abdurrachman Saleh, penasehat hukum (PH) terdakwa pendeta HL mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim dan langsung menyatakan banding.

”Kami langsung melakukan banding. Kami tidak sependapat dengan putusan hakim,” ujar Abdurrachman Saleh usai sidang.

Oknum pendeta Hanny Layantara duduk jadi terdakwa berdasarkan laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tanggal 20 Februari 2020 lantaran telah melakukan pencabulan pada IW sejak tahun 2005.

Pelaporan tersebut dilakukan karena IW dan keluarganta tidak terima atas perlakuan terdakwa selama ini. Kasus tokoh agama di Surabaya setubuhi wanita itu terbongkar ketika IW akan melangsungkan pernikahan. IW awalnya memberontak ketika akan dinikahkan di gereja yang dipimpin oleh Hanny Layantara.

Dari sikap IW tersebut, orang tua korban pun mencari informasi. Hasilnya, IW menceritakan perlakuan Hanny Layantara kepadanya selama ini, memaksa memeluk badan IW dengan erat sampai tidak bergerak, lalu terjadilah pencabulan.

Pendeta Hanny Layantara juga mengancam IW dengan ancaman. “Kamu jangan bilang/kasih tau siapa-siapa apalagi ortumu. Jika kamu kasih tahu maka saya hancur dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu”. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.