Diperiksa Bawas MA, Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti Beberkan Bukti-Bukti

oleh
oleh
Dimas Yemahura Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afriyanti memberi keterangan pers usai menjalani pemeriksaan oleh Bawas MA di Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia

SIDOARJO, PETISI.CO – Berlokasi di kantor Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH-DI) di Sidoarjo, Dimas Yemahura Alfarouq, memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan dirinya yang dilakukan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/8/2024).

“Baru saja saya menjalani pemeriksaan oleh Bawas MA dengan beberapa hal laporan disertai bukti-bukti. Pemeriksaan berjalan sekitar dua jam,” terang Dimas di depan awak media.

Dimas yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afriyanti berharap hakim kasasi bisa memutus perkara Ronald Tannur secara objektif.

“Terkait materi pemeriksaan oleh Bawas MA hari ini, adalah pemeriksaan laporan kami terhadap tiga hakim PN Surabaya di antaranya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Anindyo, terkait putusan bebas terhadap Ronald Tanur,” ungkapnya.

Dimas mengaku sempat ditanyai perihal dugaan indikasi jual beli kasus saat pemeriksaan dan telah menunjukkan bukti-bukti dan pendapat selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya.

“Bukti-bukti yang kami maksud adalah rekaman yang dilakukan tersangka setelah melakukan pelindasan terhadap korban (Dini Sera) di basemen Lenmarc Surabaya. Tersangka malah mengaku tidak mengenal korban dan menertawakan korban,” katanya.

Bukti foto-foto yang dimaksud Dimas adalah sebelum korban dilakukan otopsi yang menunjukkan bekas ban di lengan dan memar-memar di sekujur tubuh.

Sementara mengenai kasasi, lanjut Dimas, dia berharap majelis hakim tingkat kasasi bisa melakukan pemeriksaan secara objektif dan berkeadilan.

“Saya harap majelis hakim kasasi memutus perkara ini dengan tindak pidana pembunuhan,” tegas Dimas.

Dimas menambahkan, tim Bawas MA akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Surabaya, bersama tim dari Komisi Yudisial.

“Sekali lagi saya berharap demi penegakan hukum, agar Bawas memberikan putusan seberat-beratnya pada hakim dengan bukti-bukti yang sudah jelas terkait sikap dan perilaku hakim,” tandas Dimas.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (24/7/2024) sore.

Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, GRT dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat mengkonsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.