Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Warga Sidoarjo Atas Kasus Penggelapan SHM

oleh -85 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

SURABAYA, PETISI.CO – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengamankan satu orang tersangka, dalam kasus pemalsu surat keterangan palsu kedalam akta autientik atau penipuan, penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.

Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim yakni AW (41), warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Kasus ini  terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik korban dengan inisial ER dan SHM milik MR

“Kasus ini  terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019. Yang dilakukan tersangka inisial AW yang melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Dan tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima lembar cek bank sinilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak 1,5 Milyard, serta ada Tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua,” ujarnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.

Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 (Enam) Milyard. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” ucapnya.

Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyard. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo. Dan kini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pasal yang disangkahkan kepada pelaku, yaitu pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.