Dituntut 5 Tahun, Semua Terdakwa MeMiles Dibebaskan Hakim

oleh -238 Dilihat
oleh
Sidang putusan kasus penipuan MeMilis di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSemua terdakwa perkara penipuan beraplikasi MeMiles, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Yohanes Hehamoni, Kamis (1/10/2020). Para terdakwa itu Fatah Suhanda, Martinu Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika.

Atas putusan bebas itu, Jaksa Sabetania Paembinan yang menuntut mereka masing masing lima tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim dalam putusannya menyebut,  dakwaan kesatu primair pasal 105 dan kedua subsidair pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak terbukti.

Juga menyebut bahwa PT Kam And Kam tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member.

“Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising,” kata majelis hakim.

Para terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.

Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti.

“Mengadili, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Meminta jaksa penuntut umum memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” kata ketua majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintah jaksa mengembalikan barang bukti kepada kepada PT Kam and Kam, serta para pemilik lainnya.

Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan.

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Sabetania Paembonan menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

“Masih ada waktu dua minggu untuk menyatakan sikap, jadi kami masih pikir-pikir,” kata Sabetania.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana lima tahun penjara. Selain itu, menuntut denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta mengembalikan aset ke member. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.