Dituntut Satu Tahun, Mujiburrahman Ajukan Pembelaan

oleh -73 Dilihat
oleh
Tedakwa Mujiburrahman.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 20 juta, Mujiburrahman (44), dituntut satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, menyampaikan tuntutannya di depan majelis hakim diketuai Slamet Riyadi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/11/2020).

Tuntutan JPU Deddy, berdasarkan keterangan saksi korban Kelvin Prasetyo Wijanto, Direktur CV Vindi Utama. Kelvin adalah pengusaha batu bara, penyewa gudang PT Bara Merah Cemerlang, milik Tommy yang juga teman terdakwa.

Selain Kelvin, JPU juga telah mendengarkan saksi Christine Puryantini, dan Eko Widayat, pegawai Tommy. Tentu saja telah mendengarkan pengakuan terdakwa.

Deddy dalam tuntutannya menyebut terdakwa Mujiburrahman, terbukti bersalah menggelapkan uang Rp 20 juta yang ditransfer Kelvin yang sebenarnya untuk pembayaran sewa gudang.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua. Melakukan penggelapan yang diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHPidana.

“Menuntut pidana penjara satu tahun, dikurangi selama terdakwa Mujiburrahman berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Deddy membacakan tuntutannya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Mujiburrahman, advokad M Asikin dan Edy Harianto, kepada awak media yang menemui usai sidang, mengatakan tak sepakat dengan tuntutan JPU.

Alasannya banyak kejanggalan kejanggalan yang terungkap di persidangan, tetapi tidak dijadikan pertimbangan.

“Kami akan menyampaikan dalam pembelaan, Senin depan,” kata Asikin.

Menurut Asikin, terdakwa menagih utang ke saksi Kelvin. Karena sulit ditagih, dia menagih lewat WA. Dengan alasan uangnya untuk bayar sewa gudang, karena ditagih pihak gudang.

“Isi percakapan WA dengan saksi pelapor. Terdakwa minta uangnya yang diutang oleh pelapor, dibayar dulu Rp 20 juta untuk membayar sewa gudang,” jelas Asikin.

Setelah pelapor mentransfer Rp 20 juta, kata dia, terdakwa membayar sewa gudang beberapa hari kemudian, di bulan Mei. Karena pelapor belum membayar sewa sejak Maret hingga Mei. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.