DPRD Bondowoso Segera Mengagendakan Pansus Perbup Tentang Pengukuhan TP2D

oleh -90 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah berdasarkan amanah UU 23/2014 pasal 1 ayat (4).

Pada pasal 153, mengatur fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan.

Hal tersebut, dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir, pada sejumlah wartawan, Senin (31/8/2021).

Menurutnya, pengukuhan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso, dalam pembentukan Perbup tersebut, telah melanggar ketentuan pasal 17 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Selanjutnya, regulasi yang dilanggar Perbup TP2D adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 72 tahun 2019, pasal 55 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomoy 120 tahun 2018 dan Pasal 17 Perbup Bondowoso Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” katanya.

Mengingat banyaknya ketentuan peraturan perundangan-undangan yang tidak ditaati oleh Bupati, menjadi Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso.

“Untuk itu segera menindaklanjuti dengan mengagendakan Pansus, Perbup TP2D,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.