KEDIRI, PETISI.CO – DNMI (25), tamatan SMP dan AS (23) pekerjaan swasta keduanya warga Kedungsari Tarokan Kediri diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Keduanya diduga tanpa hak menyimpan, membawa dan mengedarkan barang haram narkoba jenis 1 berupa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok seberat total 0,93gr dan pil dobel L sebanyak 948 butir.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana melalui Kassubag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, anggota Satresnarkoba mengungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
“Satresnarkoba Polres Kediri Kota dengan sigap menangkap keduanya, Kamis, 27 Agustus 2020 di pinggir Jalan Banjarmlati, Gg Masjid, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,” jelas AKP Kamsudi, Jumat (28/08/2020).
AKP Kamsudi menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan pil dobel L. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain barang haram sabu dan pil dobel L petugas juga mengamankan satu buah handphone merk Vivo Y 93 warna biru, satu buah handphone merk Nokia 3 warna hitam yang diduga sebagai alat transaksi, satu pak plastik klip kosong, satu buah bungkus plastik bekas bungkus pil dobel L.
“Kini tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan penyediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Kamsudi. (bam)