Dua Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -87 Dilihat
oleh
Kedua pengedar diapit petugas

SURABAYA, PETISI.CODua pengedar barang haram sabu, ganja dan pil koplo diringkus Satrenarkoba Polrestabes, Surabaya di rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo, pada Senin, (11/07/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku yaitu berinisial TK (35) warga Jalan Rungkut Menanggal dan IH (24) warga Jalan Jetis Kulon Wonokromo, keduanya asal Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menerangkan kedua pelaku ditangkap di dalam rumah kontrakan dengan barang bukti, 11 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 60,56 gram sabu beserta bungkusnya.

“Anggota mendapat laporan dari  warga di daerah tersebut sering dijadikan transaksi sabu. Kemudian anggota lakukan pengawasan serta pemantauan di wilayah tersebut,” kata Daniel.

Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat 15,64 gram, serta 10 bungkus plastik siap edar dengan berat total 14,96 gram.

“Menemukan barang bukti lain berupa, 11 botol plastik warna putih yang berisi 11 ribu butir pil dobel LL, 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL,” terang Daniel.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Polrestabes Surabaya, dan di hadapan polisi, pelaku TK mengaku mereka mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram, di Jalan Kenjeran Surabaya.

“Pelaku IH merupakan anak buah dari TK yang seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjauan dan mendapat bayaran uang sebesar Rp. 300.000, per minggu serta memakai sabu secara gratis,” pungkas Daniel.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan elektrik, 1 buah HP OPPO warna Hitam,15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat cotton bud, dan 1 buah tas warna coklat.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.