Edarkan Dollar Amerika Palsu Dintuntut 2,5 Tahun Penjara

oleh -129 Dilihat
oleh
Persidangan yang berlangsung online dipimpin majelis hakim diketuai Dwi Purwadi.

SURABAYA, PETISI.CODianggap terbukti mengedarkan 1.000 lembar uang Dollar Amerika (USD) palsu, terdakwa Mulyo bin Kasbullah, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dari Kejati Jatim pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2020).

Jaksa menyatakan terdakwa Mulyo terbukti mengedarkan 10 bendel masing-masing berisi 100 lembar, pecahan 100 USD. Melanggar Pasal 244 KUHPidana.

“Menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata JPU Rista di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mulyo melalui tim penasehat hukumnya, Novan Edi Saputra akan mengajukan pembelaan, Senin (8/6/2020).

“Sidang ditunda sampai dengan 8 Juni, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,”  pungkas hakim Dwi Purwadi.

Perkara ini bermula saat terdakwa Mulyo menerima kiriman uang USD dari Ratmini, warga Karang Anyar Solo, Jawa Tengah. Uang tersebut agar diserahkan kepada Hadi (DPO) yang sudah pesan membeli uang tersebut sebelumnya.

Selanjutnya terdakwa Mulyo menghubungi Hadi dan memberitahukan kalau barang pesanannya sudah datang pada tanggal 18 Desember 2019.

Hadi pun mendatangi rumah terdakwa Mulyo dan mengecek uang dollar pesanannya dari Ratmini,  sambil mengatakan ada orang Jakarta sudah menunggu di Hotel Sumi 31, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Sesampainya di Hotel Sumi terdakwa Mulyo bersama dengan saksi-saksi Slamet, Bambang Soeprajitno, Hadi Tanyano, dan Prasetyo naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar No 221. Di dalam kamar terdakwa Mulyo membeberkan uang USD di atas tempat tidur.

Seseorang dari mereka memeriksa uang kertas USD tersebut. Kemudian Bambang Soeprajitno menawarkan uang itu kepada Prasetyo dengan harga Rp 8.000 untuk setiap 1 dollarnya.

Namun belum sempat menjual dollar palsu itu, Mulyo ditangkap petugas dari Tim Resmob Jogoboyo. Kemudian dia digelandang ke Mapolda Jatim, bersama uang dollar palsu yang dibawanya.

Dari pengakuan Mulyo, dia dulu pernah coba mengedarkan tapi ternyata tidak laku. Terus waktu dijual kemarin, keburu terbongkar.

Polisi mengungkapkan,1.000 lembar dollar palsu dengan pecahan 100 dolar itu kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp 1 miliar. Mulyo mendapatkan dolar palsu itu dari seorang berinisial ST, yang saat ini masih buron. Peran ST diduga yang mencetak dolar palsu itu.

Selain menyita uang dolar palsu sebanyak 1.000 lembar, dalam pengungkapan itu polisi mengamankan satu tas bermerek ASTIN dan satu handphone. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.