Edarkan Sabu, Pemuda Temenggungan Disergap Anggota Polres Blitar Kota Kota  

oleh -110 Dilihat
oleh
Tersangka Sutriswanto saat diamankan di Polres Blitar Kota.

BLITAR, PETISI.CO –Sutriswanto (29), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar karena disergap anggota Satnarkoba Polres Blitar Kota. Polisi menangkap Sutriswanto di rumahnya, Kamis (23/01/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,67 gram.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka ST sering melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. “Atas laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Blitar Kota.

Lebih lanjut Kapolres Blitar Kota menjelaskan, polisi mendapatkan informasi kalau pelaku akan bertransaksi sabu, sehingga Polisi mendatangi TKP untuk menyelidiki. “Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB polisi langsung menggerebek tersangka di rumahnya,” jelas AKBP Leonard M Sinambela.

Orang nomor satu di Mapolres Blitar Kota ini menambahkan, dari hasil penyidikan, pelaku mendapat barang dari temannya dengan cara membeli seharga Rp 2.200.000. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima plastik klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,67 gram.

Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran sabu ini. Akibat perbutannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara. (min/dip)

No More Posts Available.

No more pages to load.