Edarkan Uang Dollar Palsu Dihukum 4 Tahun Penjara

oleh -80 Dilihat
oleh
Dua terdakwa pengedar uang dollar palsu.

SURABAYA, PETISI.CODua pengedar uang dollar AS palsu, dihukum masing-masing empat tahun penjara. Mereka I Wayan Widana dan Sang Made Jamin. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim diketuai Martin Ginting.

“Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana memalsukan uang,” kata hakim Martin saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/9/2021).

Suasana persidangan

Dalam amar putusan, barang bukti sebanyak 15 ribu lembar dengan pecahan US 100 dolar, disita negara untuk dimusnahkan. Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara.

Putusan hukuman tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut lima tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 245 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbutannya dan tidak pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir atas putusan itu Yang Mulia,” kata Wayan yang mengikuti persidangan itu secara online. Jaksa pun menyatakan hal yang sama.

Perkara ini terjadi pada November 2020. Saat itu, terdakwa Wayan datang ke Surabaya bertemu dengan Joseph Francis Kurnya. Keduanya membicarakan uang diklat palsu yang sudah disimpan terdakwa.

Uang itu sebanyak 15 ribu lembar. Dengan pecaran US 100 dolar. Uang palsu tersebut diperoleh dari Abah Amid di salah satu Hotel di Tanah Abang, Jakarta. Setelah itu, terdakwa kembali lagi ke Bali.

Barulah pada 21 Desember 2020, terdakwa kembali lagi bersama terdakwa Made Jamin. Tapi mereka datangnya tidak bersamaan.

Wayan naik pesawat, sedangkan Made Jamin naik bus antar kota. Untuk menghindari pemeriksaan di bandara. Karena Made Jamin membawa kopor berisi uang palsu.

Kedua terdakwa sepakat untuk bertemu di daerah Juanda, Sidoarjo. Setelah itu, mereka langsung ke toko Joseph di Jalan Penghela. Sesampainya di toko tersebut, uang palsu tersebut langsung diserahkan kepada Joseph.

Joseph lalu menghubungi orang dari Bank Mandiri untuk memasukkan uang tadi ke rekening valas milik Joseph. Setelah dihubungi Joseph, pegawai bank ini kemudian datang menemui Wayan dan Made.

Keduanya lalu menyerahkan uang palsu tersebut kepada pegawai bank tadi dan akan dimasukkan ke rekening valas milik Joseph. Karena dirasa ada yang janggal, dan tekstur uangnya sedikit berbeda, pegawai bank curiga.

Pegawai bank itu langsung pulang dan kembali lagi bersama petugas dari kepolisian. Saat diuji, uang itu benar benar palsu. Dibuat dengan cara sederhana, dicetak printer berwarna. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.