Embat Dana Desa, Kades Kepuhanyar Mojoanyar Diburu Kejari Mojokerto

oleh -60 Dilihat
oleh
Kantor Desa Kepuhanyar nampak sepi, ditinggal kadesnya.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Agung Priyanto selaku Kades Kepuhanyar,  Kecamatan Mojoanyar, diketahui melarikan diri, terkait dugaan korupsi Dana Desa Rp 691 juta dengan modus membuat laporan proyek fiktif dan pengelembungan anggaran.

Hal ini disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Negeri Mojokerto Fatkur Rohman. Menurutnya,  Kades Kepuhanyar ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2018 lalu.

Penetapan itu setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang ada, atas dugaan korupsi Dana Desa Rp 691 juta dengan modus membuat laporan proyek fiktif dan pengelembungan .

Dari data hasil audit menyatakan, dari kegiatan nonfisik, ada kerugian negara Rp 289 juta dan dari kegiatan fisik kerugian negara mencapai Rp 402 juta. “Jadi totalnya Rp 691 juta,” jelas Kasi Pidsus.

Atas perbutan tersangka melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara .

Pantaun wartawan  petisi.co  yang mendatangi Kantor Desa memastikan keberadaan Kades di Balai Desa setempat Selasa (23/12017), sang Kades  tidak ada. Bahkan nampak  sepi, seperti rumah kosong di tinggal penghuninya . Hanya satu perangkat yang ada.

Saat ditanya keberadaan Kades, mereka engan berkata. “Pak Carik Sayata barusan berangkat ke Kejaksaan,” jelasnya.

Seperti diketahui  Kades Agung Priyanto beberapa bulan sebelumnya sempat berurusan dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Mojokerto atas kasus pengunaan Narkoba jenis shabu.

Namun, setelah berhasil ditangkap BBN tidak mendapatkan bukti kuat, hingga akhirnya pelaku hanya dikenakan bukti lapor.(sim/sof)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.