Eri Luruskan Misinformasi Soal Kegiatan Selama Puasa

oleh -142 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya menyatakan bahwasanya pembagian takjil saat bulan Ramadan 1443 Hijriah diperbolehkan. Hal ini, ia sampaikan untuk meluruskan adanya misinformasi di masyarakat yang menganggap bahwa kegiatan seperti bagi-bagi takjil di jalan dan sahur on the road.

“Tidak ada yang melarang pembagian takjil,” ungkap Eri, Rabu (30/3/2022).

Eri mengatakan, dalam surat edaran (SE) wali kota yang diterbitkannya tidak melarang pembagian takjil. Namun, di sana tertulis bahwa masyarakat dilarang membuat kerumunan saat melakukan kegiatan itu.

“Di surat edaran wali kota itu bunyinya bahwa pembagian takjil, termasuk yang di masjid jangan sampai ada kerumunan,” ujarnya.

Ia menyarankan agar masyarakat menyalurkan takjil melalui masjid dan panti asuhan. Agar makanan atau minuman yang diberikan bisa bermanfaat dan tepat sasaran.

“Tadi saya bilang diutamakan ke masjid, panti asuhan, dengan harapan ketika diberikan itu lebih bermanfaat dan mengena,” kata Eri.

Kendati demikian, dirinya tidak melarang apabila ada masyarakat yang membagikan takjil di jalan raya. Pasalnya, memberi makanan kepada orang berbuka puasa, memiliki barokah yang melimpah.

“Karena takjil ini barokahnya banyak, siapa yang memberi makanan kepada orang yang berpuasa maka pahalanya sebesar orang yang berpuasa,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.