Gelapkan Pajak Rp 3,9 Miliar, Dirut PT RPP Dituntut 2,5 Tahun Penjara

oleh -151 Dilihat
oleh
Direktur Utama PT Ramaindo Putra Pratama (RPP), Ronald Ferdinand, mendengarkan pembacaan tuntutan.

SURABAYA, PETISI.CODianggap terbukti menggelapkan pajak Rp 3,9 miliar, Direktur Utama PT Ramaindo Putra Pratama (RPP), Ronald Ferdinand, dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolfis Sambow.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/3/2020), JPU menyebut terdakwa Ronald terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana penggelapan pajak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Ronald Ferdinand,” kata JPU Jolfis, pada akhir surat tuntutannya di ruang Garuda 2.

Terdakwa Ronald juga dituntut dengan pidana denda dua kali lipat dari pajak yang digelapkan, yakni sebesar Rp 7,8 miliar.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara hingga miliaran rupiah, karena hilangnya pendapatan dari setoran pajak. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata JPU Jolfis.

Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda dalam tempo sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya senilai denda akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Namun, jika terdakwa tidak memiliki aset sebesar nilai denda, diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa Ronald akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan berikutnya. “Saya mau mengajukan pembelaan pak hakim,” kata Ronald saat ditanya oleh ketua majelis hakim terkait tuntutan JPU.

PT RPP merupakan perusahaan jasa yang menyediakan karyawan outsourching kepada perusahaan-perusahaan lain. Antara lain, PT Pertamina, PT Dharma Satya dan PT Jatim Steel. Perusahaan-perusahaan itu sudah membayar jasa beserta pajak pertambahan nilai (PPN) kepada PT RPP.

Tetapi PPN yang sudah dibayarkan perusahaan-perusahaan rekanan itu tidak disetorkan oleh terdakwa. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.