Hakim Temukan Fakta, Tanah Bodin P Tarip Jadi Rumah Mewah dan Surabaya Interculture School

oleh -67 Dilihat
oleh
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi tanah Bodin P Tarip yang menjadi Perumahan Citraland.

SURABAYA, PETISI.CO – Di atas lima bidang tanah milik alm Bodin A Tarip, telah berdiri perumahan Citraland dan Surabaya Interculture School (SIS) Fakta ini diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Selasa (12/1/2021) siang.

Sidang PS di lokasi tanah seluas 84.000 m2 itu, selain majelis hakim diketuai Yohanis Hehamony beranggotakan Martin Ginting dan Ni Made Utami, juga hadir para pihak.

Diketahui, tanah seluas itu disengketakan antara Tarip dkk (ahli waris alm Bodin A Tarip) sebagai penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melawan para pihak.

Yakni, Slamet Mulyosari (mantan Lurah Sambikerep), Kepala Kelurahan Sambikerep, PT APTA Citra Surya (Citraland), Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kota Surabaya dan Surabaya Interculture School (SIC), sebagai pihak tergugat dan turut tergugat.

Dari sidang PS bisa diketahui, bahwa kelima bidang tanah tersebut sudah dikuasai oleh PT Citraland. Sudah dibangun rumah mewah, bahkan gedung Surabaya Interculture School (SIC).

Bangunan rumah dan sekolahan tersebut terjadi karena terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064 atas nama PT Citraland, berdasarkan Petok D No 61.

Lima bidang tanah milik Bodin P Tarip diperiksa satu persatu, oleh majelis hakim. Untuk dikroscek dengan peta block yang dimasukan pihak penggugat dalam daftar bukti Nomer 23.

Saat memeriksa, hakim keyua Yohanis dipandu oleh Suladi, salah satu dari prinsipal pada gugatan ini.

“Dari arah selatan sisi luar pintu masuk Surabaya Interculture School ini tanahnya Munari ya?” tanya hakim Yohanis.

“Ya pak, sampai sepanjang beberapa ratus meter sebelah sana, mendekati pagar,” jawab Suladi sambil menunjukkan batas-batas tanah.

Sempat terjadi perdebatan antara hakim, penggugat, tergugat dengan turut tergugat. Perdebatan kerap terjadi pada saat pihak tergugat dan turut tergugat dimintai tanggapannya, setelah penggugat beragurmentasi, dan menunjukkan batas-batas tanahnya dengan majelis hakim.

Dalam sidang PS, hakim Yohanis mengatakan, bahwa pemeriksaan setempat ini sifatnya hanya mengkonfrontir, antara peta block dengan daftar bukti yang ada di persidangan. Apakah ada kesesuai dengan fakta-fakta di lapangan.

Sebab, menurut Yohanis selama ini pihaknya sebagai ketua majelis hakim hanya melihat visualisasi lapangan dengan melihat daftar bukti, dan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh para pihak.

“PS ini hanya bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim, adanya kesamaan antara daftar bukti dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat dan tergugat,” kata Yohanis saat sidang PS.

Sementara itu, Syarifuddin Rakib kuasa hukum penggugat saat ditemui seusai sidang mengatakan, sidang PS merupakan puncak dari gugatan PMH yang diajukannya.

“Dalam sidang PS ini kami bisa menunjukkan letak dari batas-batas tanah mulai dari sisi barat, timur, selatan dan utara. Kami juga bisa menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim PN Surabaya,” jelas Syarifuddin.

Terkait adanya statemen dari BPN bahwa obyek tanah yang dikuasai PT Citraland luasnya mencapai 84.000 m2, Syarifuddin tidak menampik.

Dia hanya menandaskan, kalau yang disurvey majelis hakim pada sidang PS ini ada lima bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 77.810 m2.

“Itu yang kami catat dalam Petok D. Yang namanya Petok D di seluruh Indonesia itu berlaku ukuran kurang lebih. Tidak bisa pasti, karena belum diadakan pengukuran ulang. Belum validasi, itu hanya gambaran dari luas tanah yang berkaitan dengan pembayaran pajak,” tandas Syarifuddin. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.