Ingkari Janji, Majikan dan Pembantu Tewas Ditebas Parang

oleh -288 Dilihat
oleh
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, saat konferensi pers, Rabu (3/1/2024)

BLITAR, PETISI.CO – Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan di Jalan Sulawesi Kota Blitar di penghujung tahun 2023 akhirnya terkuak motivasinya, peristiwa tersebut terkuak setelah denga cekatan personel Polres Blitar kota menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Blitar Kota menetapkan AF (21) sebagai tersangka pembunuhan majikan dan ART pemilik usaha penampungan anjing, kucing dan monyet di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh Ragil Sukarno alias Erlin dan Luciana, lantaran sakit hati karena janji gaji yang dijanjikan tidak sesuai. Semula tersangka dijanjikan dengan gaji 3.100.000 namun kenyataannya yang diberikan tidak sesuai janjinya, hanya Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu. Selain itu menurut keterangan pelaku, dia dilarang menunaikan shalat Jumat.

“Menurut keterangan pelaku, tepat pada hari Jumat pelaku izin melaksanakan ibadah Sholat Jumat namun dilarang atau tidak dikasih izin oleh korban,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, saat jumpa pers, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut AKBP Danang Kapolres Blitar kota menjelaskan, awalnya dalam iklan yang disebarkan korban melalui media sosial disampaikan gaji yang akan diterima adalah Rp 3,1 juta. Faktanya setelah masuk kerja, pelaku disodori kontrak.

Kontrak tersebut berlaku tiga bulan dengan gaji Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu setiap bulan. Bonus bisa diambil saat habis masa kontrak.

Saat ini pelaku (AF) diamankan sejak hari Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa pelaku juga disita. Di antaranya DVR CCTV, dompet, tas dan handphone korban.

Selain itu ada pula barang bukti baju yang dikenakan korban dan parang yang digunakan untuk menghabisi korban.

Korban kedua jenazah itu diketahui bernama Ragil Sukarno Utomo (50), warga Kota Blitar dan Luciani Santoso (53) warga Surabaya. Ragil alias Sinyo adalah pemilik rumah, sedangkan Luciani adalah asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tersebut.

Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.