Nyolong Duit Majikan, ART Dijemput Polisi

oleh -80 Dilihat
oleh
Tersangka MS di ruang Penyidik

BANGKALAN, PETISI.COKepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi, Rabu (25/05/2022) yang lalu di rumah korban di Dusun Bates, Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Saat ada informasi keberadaan tersangka MS (45), Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah Jl. Kyai Ghozali Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. memberikan keterangan resmi, Kamis (11/08/2022) terkait kasus pencurian uang oleh Asisten Rumah Tangga (ART) tersebut. Menurut AKBP Wiwit, MS merupakan pendatang asal Lumajang dan telah bekerja di rumah korban, HL (67) sekitar 6 bulanan.

Dari hasil pemeriksaan, MS melakukan aksi nekatnya tersebut, bermula dari sakit hati akibat sang majikan yang berjanji akan memberikan upah lebih saat pelaku akan mudik ke kampung halamannya pada lebaran Idul Fitri, Bulan Mei yang lalu.

“Karena imbalan tersebut tak kunjung diterima pelaku hingga saat ini, akhirnya tersangka nekat mencuri uang sebanyak Rp 5.640.000,“ papar Kapolres.

Aksi nekat tersebut akhirnya berhasil terendus oleh korban yang curiga karena uang tunai di dalam kamarnya hilang. Setelah mengecek kamar sang ART, korban pun menemukan uang tersebut.

“Motifnya memang murni sakit hati dan keterdesakan kebutuhan ekonomi di kampungnya. Sehingga, pelaku nekat untuk mencuri. Saat ini, pelaku sedang kami tahan di Mapolres Bangkalan dan barang bukti ada di kami,” tutur AKBP Wiwit.

Kapolres menambahkan jika pelaku akan dikenakan pasal terkait pencurian. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.