Jack Centre Minta Pidsus Kejari Bondowoso Lebih Cerdas Tangani Kasus PT Bogem

oleh -108 Dilihat
oleh
Direktur Eksekutif LSM Jack Centre, Agus Sugiarto saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi PT Bogem.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penahanan terhadap tersangka Rudi H (43) kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem), Kamis (02/12).

Tersangka merupakan mantan Direktur PT Bogem mulai menjabat pada tahun 2019 dan mengundurkan diri pada November 2020.

Dikonfirmasi, Kepala Kejari Bondowoso, Azis Widarto, mengungkapkan, penahanan tersangka Rudi H, terbukti menelan uang negara atau korupsi pengelolaan PT Bogem senilai Rp 400 juta.

“Tersangka sudah dititipkan di Lapas 2B Bondowoso sampai 20 hari ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, tersangka dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur PT Bogem dengan memperkaya diri. Maka tersangka di jerat dengan undang undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3.

“Pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Terkait kasus korupsi PT Bogem tersebut, Direktur Eksekutif LSM Jack Center, Agus Sugiarto, angkat bicara.

Menurutnya, secara tehnisnya penetapan tersangka Rudi H itu merupakan pintu masuk untuk pengembangan terhadap tersangka yang lain. Sebab tersangka tidak hanya berhenti terhadap Rudi H selaku direktur produksi PT Bogem.

Sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bogem, bahwa berkaitan dengan bisnis plain atau pelaksanaan kegiatan itu wajib sepengetahuan dan persetujuan dewan komisaris.

“Sehingga sederhananya jika direktur sudah melakukan perbuatan melawan hukum maka komisaris PT Bogem juga patut diduga ada keterlibatan sebagai pemegang saham sekaligus penanggung jawab penuh terhadap anggaran itu yang bersumber dari APBD II,” cetusnya, Jumat (4/12).

Di sisi lain, kata Agus, Kasi Pidsus patut untuk melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap dewan komisaris yang tercantum di dalam akte pendirian Bogem itu.

“Diantaranya, Amin Said Husni selaku komisaris utama, Karna Suswandi, komisaris I, dan Marhum komisaris ll,” ungkapnya.

Apalagi Pidsus Kejari Bondowoso telah menetapkan pasal 2 dan 3 UU tipikor yang tak lain garis besarnya suatu bentuk korupsi berjamaah.

“Kami mempertanyakan perihal kerugian negara yang hanya Rp 400 juta. Padahal secara teknis dari dana Rp 3 miliar di PT Bogem itu harus terinci, berapa yang masuk ke rekening pribadi Rudi H itu,” katanya.

Pertanyaannya, Pidsus tidak bisa mengurai detail kerugian negara yang semestinya dari anggaran Rp 3 milliar tersebut.

Kalau kita berbicara tehnis penggunaan keuangan PT Bogem terutama pada pengadaan kopi maka jelas tidak sesuai dengan bisnis plain yang direncanakan.

“Karena pembelian kopi yang tidak jelas, glondong atau biji bersih. Berapa pembelian kopi itu pekilogran atau per kuintalnya. Ada beberapa penggunaan anggaran di PT Bogem di luar pengadaan kopi, suatu misal sewa gudang. Itu juga tidak jelas,” urainya.

Untuk itu kami menghimbau kepada Pidsus Kejari Bondowoso untuk mengusut tuntas kasus PT Bogem tersebut. Dan yabg harus menjadi perhatian khusus adalah management PT Bogem tidak sesuai dengan bisnis plainnya.

“Sehingga kami menilai dewan komisiris patut juga diduga terlibat baik secara langsung maupun tidak,” jelasnya.

Seraya menambahkan, Pidsus harus mampu menterjemahkan tentang kerugian negara di dalam pengelolaan anggaran PT Bogem dan harus cerdas menganalisa tentang sebab akibat dalam sebuah kasus yang di tanganinya. Apalagi kasus PT Bogem ini juga di awasi oleh publik dan juga Kejati serta kejagung.

“Oleh karena itu jika Pidsus Kejari Bondowoso dalam menangani kasus PT Bogem dengan setengah hati maka konsekuensinya kami akan minta kasus tersebut di ambil alih kejati,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.