Jadi Kurir Sabu, Arek Jombang Dihukum 8 Tahun

oleh -128 Dilihat
oleh
Terdakwa Erriq Levianto.

SURABAYA, PETISI.CO – Kurir sabu sabu jaringan Medan – Surabaya, Erriq Levianto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/6/2021).

Terdakwa Erriq juga dihukum denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara.

 

Putusan hukuman itu disampaikan majelis hakim diketuai Martin Ginting, di ruang sidang Candra. Lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Erriq Levianto yang asli Jombang itu langsung menerima. Ini setelah dia dijelaskan oleh Fariji, penasihat hukumnya.

“Kamu dijatuhi hukuman delapan tahun oleh majelis hakim, terima atau tidak?” kata Fariji direktur LBH LACAK. Terdakwa Erriq pun menjawab:”menerima”.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Terdakwa Erriq terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjadi perantara dalam jual beli narkotika, berupa sabu sabu. Terdakwa selama di persidangan, tidak berbelit belit. Bahkan bercerita sudah dua tahun menjadi kurir.

Warga Kelurahan Jati Wates, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Jombang, ini mengaku sudah lima kali mengirim sabu. Dari Medan dikirim ke Bandar Lampung, Jakarta dan Surabaya.

Dia mendapat upah Rp 20 juta per kg. Padahal satu kali pengiriman sabu beratnya 20 kg. dibawanya mengaku satu kali mengirim sabu mendapat upah Rp 20 juta. Hasil menjadi kurir lima kali pengiriman, dia belikan rumah.

Dua mobil (Elf dan Honda Jazz). Dua motor (Kawasaki Ninja dan Yamaha Nmax), serta barang barang lainnya. Bahkan, selama di Surabaya, Erriq menyewa Apartemen Bale Hinggil Tower A, Lantai 8 kamar 822.

Namun, Erriq Levianto yang menjadi kaya mendadak itu ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Di dalam kamar apartemen di temukan sabu seberat 300 gram. Sabu tersebut diakui miliknya yang hendak di pakai sendiri.

Sejak 9 Januari 2021 hingga kini, dia meringkuk di dalam tahanan. Barang barang yang dibeli dari hasil mengantar pesanan bandar besar, disita. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.