Kejari Jember Gelar Talk Show Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

oleh -109 Dilihat
oleh
Prima Idwan Mirza SH.M. Hum, Kajari Jember.

Peringati Hari Anti Korupsi 2019

JEMBER, PETISI.COKorupsi merupakan fenomena sosial, politik, ekonomi kompleks yang mempengaruhi semua negara. Korupsi memperlambat pembangunan ekonomi dan membuat pemerintahan tidak stabil. Hari Korupsi Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan oleh perilaku tidak jujur dan tidak etis yang mengarah pada keuntungan pribadi. Tidak ada negara di dunia yang sepenuhnya bebas korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jember memperingati Hari Anti Korupsi 2019 dengan menggelar talk show yang bertemakan “Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi”.  Acara ini digelar di pelataran kantor Kejari Jember dihadiri oleh forkopimda, rekan media serta akademisi, Selasa (3/12/2019) malam.

Kepala Kejari Jember, Prima Idwan Mirza SH. M. Hum mencanangkan bebas dari korupsi tetapi harus meyakinkan bahwa wilayah atau daerah Jember ini bebas dari korupsi. “Jaksa itu bukan hanya sebagai penuntut salah satunya legal drafting yaitu membuat perda sesuai dengan aturan hukum bukannya memperumit itu yang diharapkan,” kata Prima.

Masih menurut Prima, hukum harus membuat dan mempermudah bagaimana masyarakat menjadi lebih maju. “Kita akan mengevaluasi dan mengkritisi perda, ciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBBK) wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” paparnya.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi jaksa berperan bukan hanya penanganan perkara yang berkualitas . ”Ada perubahan paradigma bagaimana memasukkan orang ke penjara berubah kepada bagaimana pengembalian keuangan kepada negara,” tambahnya.

Pergeseran paradigma hukum yang semula adalah penindakan menjadi pencegahan agar hukum  lebih bermanfaat bagi masyarakat. “Kita memasukkan orang ke penjara akan tetapi masyarakat tidak dapat menikmati hasilnya apa gunanya, pengembalian uang negara dan hukum bukanlah yang di depan melainkan di belakang dan jika sudah tidak ada upaya lagi barulah dipakai penegak hukum sebagai efek jera,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.